Minggu, 3 Mei 2026

Sidoarjo

Wali Kota Malang Nonaktif, M Anton Menangis Saat Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah mendengar putusan ini, Wali Kota Malang nonaktif, M Anton langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Wali Kota Malang Nonaktif M Anton usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jumat (10/8/2018). 

“Sebagaimana disampaikan dalam pembelaan, klien kami mengatakan bahwa apapun yang dilakukan anak buahnya adalah tanggung jawab dirinya,” ungkap Harris.

“Dia mengaku teledor dalam mengawasi anak buah.”

“Sehingga berani mengambil tanggung jawab ini karena mengakui bahwa keteledoran dalam pengawasan anak buahnya. Ini gentelmen,” tambahnya.

( Baca juga : Nama Pemain Persib dan Eks Arema Ini Masuk dalam Skuat Pemain Terbaik Asia Bersama Xavi Hernandez )

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, pak hakim,” jawab jaksa dari KPK Arif Suhermanto.

Ditemui usai sidang, jaksa Arif Suhermanto menyatakan majelis hakim sudah mengambil semua pertimbangan yuridis dalam memutuskan perkara ini.

“Putusan itu lebih ringan dari tuntutan kami. Kami perlu kordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara ini.”

( Baca juga : Jawab Rumor Akan Jadi Pelatih Persebaya, Milo Sebut Nama Arema dan Persib )

“Kami juga harus melapor ke pimpinan KPK dulu sebelum menyatakan menerima atau banding,” tandas jaksa Arif.

Dalam sidang sebelumnya, M Anton dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved