Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Dua Parpol dan 10 Bacaleg Gagal Ikut dalam Pemilu 2019 di Kota Batu

Dua Partai Politik (Parpol) dan 10 Bacaleg gagal ikut dalam Pemilu 2019 di Kota Batu. Dua partai Politik itu adalah Hanura dan Garuda

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO ARSIP - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko didampingi Ketua KPU Kota Batu Rochani saat meninjau kotak suara untuk Pemilu di KPU Kota Batu, Sabtu (23/6/2018). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dua Partai Politik (Parpol) dan 10 Bacaleg gagal ikut dalam Pemilu 2019 di Kota Batu. Dua partai Politik itu adalah Partai Hanura dan Partai Garuda.

Sedangkan 10 Bacaleg itu dari Partai Garuda ada dua orang, dari Partai Partai Berkarya ada satu orang, dari Partai Perindo ada satu, dari PPP ada satu orang, dari partai PSI ada satu orang, dari PSI satu orang, dan dari PBB ada empat orang.

Ketua KPU Kota Batu Rochani mengatakan, 10 Bacaleg ini dicoret karena tidak memenuhi syarat. Sehingga ada 314 total Bacaleg yang sudah resmi masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dari awalnya ada 324.

"Untuk partai ada 14 partai yang di Kota Batu. Partai Garuda dicoret karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan saat masa perbaikan Bacaleg. Sedangkan Hanura sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan pendaftaran," kata Rochani, Senin (13/8/2018).

Dikatakannya mayoritas akibat tidak melengkapi dokumen syarat calon hingga masa perbaikan berakhir.

Misalnya, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan negeri, tidak menyerahkan pas foto (softcopy maupun hardcopy), dan tidak menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir.

Dari beberapa partai TMS, paling banyak yakni Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4 orang. Ia menambahkan kalau tahapan DCS ini diumumkan tiga hari, 12-14 Agustus.

Setelah itu, saat ini selama tujuh hari KPU menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, dan hasilnya bakal disampaikan ke parpol bersangkutan.

"Bacaleg yang masuk ke DCS ini masih bisa masuk ke dalam kriteria TMS dan tercoret dari DCS. Apabila ada masukan masyarakat dengan data yang jelas. Misal Bacaleg pernah narapidana bandar narkoba, kasus korupsi dan pernah melakukan kejahatan asusila terhadap anak," papar dia.

Tahapan selanjutnya ialah ditetapkan sebagai DCT (daftar caleg tetap) pada 20 September mendatang. Sementara itu, Ketua Partai Garuda Kota Batu Arimbo Setio Budi menjelaskan, partainya tercoret dari keikutsertaan akibat kuota keterwakilan perempuan. Dari dua Bacaleg yang diajukan, satu mendadak mundur pada detik-detik terakhir masa perbaikan.

"Caleg kami yang perempuan nengundurkan diri. Jadi otomatis gugur bukan tidak lolos. Untuk alasan keluarnya kader partai Garuda, dikarenakan urusan keluarga," kata dia singkat. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved