Tulungagung
214 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi 17 Agustus, 11 Napi Langsung Bebas
214 dari 480 napi dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mendapat remisi umum 17 Agustus.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - 214 dari 480 narapidana (napi) dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mendapat remisi umum 17 Agustus.
Dari napi yang mendapat remisi, sebanyak 11 napi langsung bebas.
“Semua yang bebas adalan napi pidana umum,” terang Dedi Nugroho, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/8/2018).
( Baca juga : 9 Tahun Najwa Shihab Gagal Undang Sosok ini ke Mata Najwa, Lihat yang Ia Lakukan )
Menurutnya, napi yang tidak mendapat remisi antara lain tahanan titipan dan napi baru yang belum ada enam bulan.
Napi khusus perkara narkotika, teroris, dan korupsi juga tidak mendapat remisi.
Di Lapas ini ada 13 napi korupsi dari 11 perkara yang disidangkan.
( Baca juga : Ahok Bakal Bicara Blak-blakkan Jam 2 Hari ini, Misteri Kejutan Agustus 2018 Itupun Bakal Terungkap )
Di antara 11 perkara ini antara lain pungutan liar SMPN 2 Tulungagung, korupsi pegawai Kantor Pos Tulungagung, dua mantan kades dan kelompok tani di Sumbergempol.
Syarat untuk mendapat remisi adalah mereka harus sudah membayar denda, mengembalikan kerugian negara, dan menjadi justice collaborator.
“Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolsian, kejaksaan, atau pengadilan.”
( Baca juga : Tajir Melintir, Begini Cara Syahrini Memanjakan Para Pegawainya )
“Sejauh ini belum ada yang menjadi justice collaborator,” ungkap Dedi.
Napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapat remisi.
Sebab tiga napi teroris yang ada belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.
( Baca juga : Kisah Haru Pemain Timnas U16 yang Akan ke Liverpool, Ibunda Menangis Gara-gara Sepatu Rp 30 Ribu )
“Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BBPT),” sambung Dedi.
Sementara napi kasus narkotika harus bersedia membantu membuka jaringannya.
Hal ini dikuatkan dengan surat dari kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
( Baca juga : Simak Pengakuan MUA yang ‘Hajar’ Wajah Young Lex Hingga Babak Belur )