Malang Raya
Bupati Malang Berharap Kasus Eks Tanah Bengkok Masuk Pelanggaran Administratif
Sejumlah pejabat kelurahan di Kabupaten Malang diperiksa Kejari Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi eks tanah bengkok.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Sejumlah pejabat kelurahan di Kabupaten Malang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi eks tanah bengkok.
Sebagaian pejabat tersebut kini menjabat sebagai camat.
“Kami menghormati proses hukum di Kejari. Siapapun tidak boleh menghalanginya.”
( Baca juga : Pro Kontra Febri Hariyadi, Dihujat Bangsa Sendiri Tapi Dipuji Bangsa Lain )
“Tapi kami berharap kasus tersebut masuk dalam pelanggaran administratif sehingga bupati yang bisa memberi sanksi,” kata Rendra Kresna, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, kasus eks tanah bengkok tersebut terjadi di tiga kelurahan.
Kasus di dua dari tiga kelurahan itu sudah ditindaklanjuti Kejaksaan dengan menetapkan dan menahan tersangka.
( Baca juga : Gempita Bantu Pengasuh Jemur Pakaian, Gisella Langsung Gemas saat Dengar 3 kata Bahasa Inggris Ini )
Sebenarnya kasus eks tanah bengkok kelurahan tersebut sudah ditangani Inspektorat Pemkab Malang melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
Hasilnya, sejumlah pelanggaran para mantan pejabat kelurahan bisa diselesaikan karena masuk dalam pelanggaran administratif.
Pihak yang dinilai melanggar pun telah mematuhi keputusan yang dikeluarkan APIP.
( Baca juga : Inul Daratista Hibur Sapinya yang Nangis Jelang Kurban, Sampai Muncul Lagu Via Vallen Meraih Bintang )
“Mungkin di tiga kelurahan itu tidak bisa diselesaikan APIP sehingga masuk ke pelanggaran pidana dan diproses Kejari.”
“Ada kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di situ,” ucap Rendra.
Dalam Permendagri disebutkan bahwa eks tanah bengkok di kelurahan masuk menjadi aset daerah.
( Baca juga : Via Vallen Sholat Idul Adha 1439 H di Sidoarjo, Penampilannya Curi Perhatian, Lihat Pipinya! )
Hasil pemanfaatan eks tanah bengkok dilaporkan dan dimasukkan semuanya ke kas daerah.
Setelah itu, baru dikeluarkan kembali untuk digunakan kelurahan untuk membiayai kepentingan masyarakat.
Ternyata ada sejumlah lurah yang langsung memanfaatkan hasil eks tanah bengkok tanpa melapor dan memasukkan ke kas daerah.
( Baca juga : Pro Kontra Via Vallen Lip Sync Saat Pembukaan Asian Games 2018, Wishnutama Angkat Bicara )
“Makanya timbul dugaan penyelewengan hasil eks tanah bengkok karena tidak ada pertanggungjawaban,” tandas Rendra Kresna.