Tulungagung
Usai Menikah di Kantor Polisi, Pasangan Asal Tulungagung Ini Langsung Berpisah
Pasangan ini terpaksa menikah di Mapolsek Boyolangu, Tulungagung. Usai menikah, pasangan ini harus berpisah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – M Fathoni Arip (20) dan Silviana Novi yang masih mengenakan pakaian pengantin berpelukan dan menangis sesenggukan di musala Mapolsek Boyolangu, Jumat (24/8/2018) sore.
Pasangan ini memang baru saja menikah di musala tersebut.
Namun, pasangan harus langsung berpisah usai pernikahan itu.
( Baca juga : Niat COD Ponsel di Pinggir Kali Tulungagung, Pelajar Ini Malah Kena Rampok )
Sebab, Fathoni harus menjalani proses hukum.
Warga Desa Pojok, Campurdarat, Tlungagung ini adalah tersangka perampasan ponsel yang ditangkap anggota Polsek Boyolangu pada Kamis (23/8/2018) malam.
Pernikahan ini dihadiri orang tua kedua mempelai.
( Baca juga : Gara-gara Ponsel, Pemuda Tulungagung Ini Harus Menikah di Kantor Polisi )
Kapolsek Boyolangu, AKP Pudji Widodo menjadi saksi pasangan mempelai ini.
Pasangan ini menikah dengan maskawin berupa uang Rp 1 juta, dan seperangkat alat salat.
Ijab kabul sempat diulang, karena Fathoni terlalu cepat menyahut usai penghulu mengucapkan kata-katanya.
( Baca juga : Update Klasemen dan Perolehan Medali Asian Games 2018, 24 Agustus 2018: Indonesia Melorot ke No. 5 )
Kemudian kedua mempelai kemudian berpisah.
Fathoni kembali ke ruang tahanan.
Sedangkan Silviana diajak pulang oleh orang tuanya.
“Kami hanya memfasilitasi kedua mempelai. Tidak mungkin saya menghalangi pernikahan mereka,” ucap Pudji Widodo kepada SURYAMALANG.COM.
( Baca juga : Jadwal Pertandingan Indonesia di Asian Games 2018 Hari ini, Sabtu, 25 Agustus 2018 )
Sebenarnya, kedua orang tua Fathoni telah menyiapkan pesta lengkap dengan hiburan organ tunggal.
Namun, acara ‘ngundhuh mantu’ ini terpaksa dilaksanakan tanpa kehadiran Fathoni.
Pudji Widodo menjelaskan tidak mungkin pihaknya mengizinkan Fathoni yang sudah menjadi tersangka meninggalkan Mapolsek Boyolangu.
( Baca juga : 340 Pengungsi Asing di Rusun Puspa Agro Sidorjo Tolak 64 Penghuni Baru )
“Tidak ada penangguhan penahanan. Sangat beresiko bagi kami,” ucap Widodo.
Sebelumnya, Fathoni dan M Lukman Hakim (21) merampas ponsel milik pelajar berinisial RA (16).
Saat itu korban menjual ponsel lewat forum jual beli online di Facebook (FB).
( Baca juga : Hongkong Kembalikan 596 Kura-kura Moncong Babi Selundupan dari Boven Digul )
Fathoni pura-pura akan membeli ponsel yang dijual seharga Rp 1 tersebut.
Keduanya sepakat bertemu di area Pinggir Kali (Pinka) Desa Waung, Kecamatan Boyolangu pada Kamis (23/8/2018) pukul 22.30 WIB.
Namun saat ketemu, Fathoni dan Lukman merampas ponsel milik RA.
( Baca juga : Bikin Bangga! Berikut Peringkat Atlet Badminton Indonesia yang Berlaga di Asian Games 2018 )
Bahkan dua tersangka ini menghajar RA.
Keduanya kemudian kabur ke arah selatan. Dibantu dua pemuda di sekitar lokasi kejadian, Refanda mengejar kedua pelaku.
Pengejaran ini berhasil menyusul kedua pelaku di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, 2 kilometer dari lokasi kejadian.
( Baca juga : Jika Proyek PLTU Beres, Idrus Marham Dijanjikan Suap Sekitar Rp 21,8 Miliar )
Dibantu warga sekitar, Fathoni dan Lukman berhasil ditangkap, kemudian diserahkan ke polisi.
Rencananya uang hasil perampasan HP ini akan digunakan untuk pesta bujang bersama kawan-kawannya.