Malang Raya

22 Anggota DPRD Kota Malang Resmi jadi Tersangka KPK, Berdasarkan Fakta Persidangan Abah Anton

Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Malang diduga menerima hadiah atau janji terkait APBDP Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu M Anton

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Salah satu Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, Een Ambarsari,didampingi pengacara saat keluar ruangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Sabtu (1/9/2018). Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang akan diperiksa penyidik KPK di Jakarta dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA -Para Wakil Rakyat di kota Malang kembali jadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK secara rombongan.

Seperti diduga sebelumnya, 22 anggota DPRD kota Malang yang sempat menjalani pemerksaan KPK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka berdasarkan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).

Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).

Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton.

22 anggota DPRD Malang itu, diduga menerima uang demi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.

Ke 22 anggota DPRD kota Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah semuanya berada di Jakarta.

Mereka secara rombongan berangkat bersama ke Jakarta dari Kota Malang pada Minggu (2/9/2018) setelah mendapat panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap APBDP.

Mereka telah menjadi tersangka dan ditahan bersama Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton.

"Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Basaria.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.

KPK meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.

Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.

Dari pengembangan kasus KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/03/kpk-tetapkan-22-anggota-dprd-malang-jadi-tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved