Malang Raya

Tanggapan Muhaimin Iskandar Soal Penahanan 22 Anggota DPRD Kota Malang

Cak Imin juga menjelaskan, lobi-lobi politik tidak harus dengan uang, tapi juga bisa dengan semangat untuk mencari solusi.

Editor: yuli
Aqwamit Torik
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 22 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tahanan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Mereka jadi tersangka kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang pokok pikiran (pokir) senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.

Tentu saja, pemeriksaan ini juga akan mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD kota Malang.

Apalagi saat ini 22 anggota tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa ini adalah pelajaran penting untuk pembenahan sistem kinerja DPRD.

"Ini pembelajaran penting untuk pembenahan sistem pengelolaan kinerja DPRD sehingga tidak memberi ruang kepada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan dari DPRD," jelas Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin di kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (3/9/2018).

Cak Imin juga menjelaskan, lobi-lobi politik tidak harus dengan uang, tapi juga bisa dengan semangat untuk mencari solusi.

"Tetapi kalau memang DPRD ini punya kinerja yang harus diatasi melalui APBN, kenapa tidak melalui jalur yang resmi," pungkasnya. Aqwamit Torik 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved