Malang Raya
Khusus di Kota Malang, Paripurna dengan 5 Anggota DPRD Bisa Kuorum
Pembahasan yang harus diselesaikan dengan paripurna dapat diselesaikan dengan kehadiran lima anggota DPRD Kota Malang tersisa.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
“Kami kirim surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan data,” ujar Sutiaji.
( Baca juga : Potret Selfie Ayu Ting Ting dengan Atlet Pencak Silat Curi Perhatian, Perhatikan Bagian Bibirnya )
Setelah data terkumpul, Pemkot baru akan melimpahkan ke DPRD Kota Malang.
Kebijakan soal kuorum tersebut ditetapkan agar tidak menganggu proses penganggaran.
“Saat APBD P tidak bisa dilakukan, ada hal (yang terkendala), seperti pada kesehatan dan pendidikan,” tambahnya.
( Baca juga : Formasi & Kuota Seleksi CPNS 2018 untuk BPPT Beredar di WhatsApp Grup, Diduga Bocor )
Contoh kendala itu di antaranya penganggaran untuk iuran BPJS.
Selain APBD Perubahan 2018, Pemkot dan DPRD juga punya tanggungan untuk menyelesaikan Rancangan APBD 2019.
“RAPBD 2019 sudah dikirim. Tinggal diproses dan dibicarakan,” tuturnya.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Malang Raya Kemarin, Mulai Cetak Rekor MURI sampai Kebakaran di 3 Lokasi )
Pekerjaan rumah lain adalah penyelesaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2014-2019.