Sampang

122 TPS Bermasalah, 1450 TPS Seluruh Sampang Harus Pilihan Ulang

MK memberi batas waktu paling lama PSU itu dilaksanakan selama 60 hari setelah putusan.

Penulis: Muchsin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ILUSTRASI TPS. 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Sampang, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang kelabakan. Sebab MK memberi batas waktu paling lama PSU itu dilaksanakan selama 60 hari setelah putusan.

Untuk mempercepat proses pelaksanaan PSU in, KPU Sampang langsung menggelar rapat mendadak di internal KPU untuk mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan PSU yang masih belum ditentukan kapan dilaksanakan. Karena masih akan minta petunjuk ke KPU Jatim dan KPU RI.

Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, kepada SURYAMALANG.com, Kamis (6/9/2018), mengatakan, pihaknya tidak percaya dan kaget ketika mengetahui hasil putusan sidang MK yang memerintahkan KPU Sampang diharuskan menggelar PSU di seluruh TPS di Sampang dengan waktu hanya dua bulan.

Dengan keputusan itu, mau tidak mau pihaknya akan patuh dan melaksanakan perintah MK.

“Hasil putusan MK ini di luar perkiraan kami. Karena yang digugat pemohon itu hanya sebanyak 122 TPS yang minta diulang. Tapi MK memerintahkan 1.450 TPS di seluruh Sampang digelar PSU,” kata Syamsul Muarif.

Menurut Syamsul Muarif, digelarnya PSU seluruh TPS di Sampang ini, karena MK menganggap terjadinya penggandaan pemilih, sehingga semua TPS di Sampang dianggap sama terjadi seperti itu. Padahal faktanya tidak seperti itu.

Syamsul Muarif menjelaskan, kejanggalan yang ditudingkan kepada KPU Sampang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Sampang sebanyak 803.499 pemilih itu, bukan merupakan kebijakan KPU Sampang yang ingin menggelembungkan suara, melainkan data sudah sesuai prosedur dari Kemendagri dan KPU RI.

Sedang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 662.673 penduduk, itu merupakan data dari Kemendagri 2017 semester 1. Kemudian data itu dikelola dengan data di KPU RI menghasilkan 803.499 pemilih.

Diakui, untuk pelaksanaan PSU ini KPU membutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar. Namun angka ini masih belum dibicarakan dengan Pemkab. Besarnya dana ini menyangkut pengadaan logistic, penyelenggara, sosialisasi dan pemutahiran data.

Dikatakan, saat ini yang dilakukan mempersiapkan penyusunan tahapan PSU, pengadaan logistik, penyiapan sumber daya manusia dan perbaikan DPT. “ Tapi kalau nanti pada PSU jumlah DPT tetap di kisaran 800 ribuan pemilih, apa kami harus memaksakan putusan MK untuk membuang 140.000 orang. Ini malah kami melanggar hak konstitusi masyarakat dan ini lebih parah lagi. Kalau masih ada yang kurang percaya dengan angka ini, mari kita coklit bersama,” tandas Syamsul Muarif.

Sementara Mohammad Salim, Ketua Tim Pemenangan Jihad, yang sudah ditetapkan KPU Sampang sebagai pemenang Pilkada Sampang, menanggapi hasil keputusan MK, pihaknya menghormati semua putusan itu. Pihaknya akan patuh dan tunduk putusan itu dan siap mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan KPU Sampang untuk menggelar PSU Pilkada Sampang.

“Kami hanya menghimbau kepada seluruh tim Jihat, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun tetap semangat untuk meraih kembali kemenangan yang telah tertunda ini. Kita tunjukkan kepada masyarakat Sampang dan masyarakat luar, bahwa Jihat pemenang Pilkada Sampang 2018 ini. Mari kita jaga kondusif Sampang,” kata Mohammad Salim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved