Tulungagung

Tiap Hari Disuruh Memfoto Bupati Tulungagung dan Menyebarkan ke Media Sosial, Ternyata Tak Dibayar

“Awalnya yang Rp 30 juta itu dia bilang hanya dapat SK dari kabupaten. Terus dia minta Rp 8.500.000 agar dapat SK provinsi,” ungkap Hadi.

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
pemkab tulungagung
ARSIP - Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat menghadiri pengajian oleh KH Anwar Zahid dari Bojonegoro di Masjid Al-Munawar, Tulungagung, Minggu (18/06/2017). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung bernama Romhadi (50) dilaporkan karena diduga melakukan penipuan, dengan modus bisa memasukkan pegawai Pemkab Tulungagung.

Romhaji diduga sebagai bagian dari jaringan Jaka Jamakas, seorang PNS di bagian protokoler Pemkab Tulungagung yang sudah ditangkap polisi karena kasus yang sama. 

Romhadi dilaporkan temannya sendiri,  Abdul Hadi (47) warga Dusun Bendil, Kelurahan Panggungrejo,
Kecamatan Tulungagung

Keterkaitan Romhadi dan Jaka diungkapkan oleh Dipta Putra Aditya (19), anak Hadi yang telah direkrut Romhaji. 

Menurut Dipta, setelah ayahnya membayar uang Rp 30 juta untuk syarat bekerja di Pemkab Tulungagung, dirinya langsung dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. 

“Grup itu beranggotakan sekitar 16 orang, adminnya mas Jaka (Jamakas).  Ternyata semua nasibnya
sama, bekerja tanpa menerima gaji,” ungkap Dipta.  

Dipta mulai bekerja di Pemkab Tulungagung sejak Juli 2017.  Anggota grup ini dibagi dalam beberapa kelompok yang anggotanya empat sampai lima orang.

Setiap hari grup itu membagikan agenda bupati, serta lokasi-lokasi yang akan dikunjungi. 

Anggota grup ditugaskan mengawal kegiatan bupati dari awal hingga selesai.  Tugasnya hanya memotret kegiatan bupati, kemudian dibagikan lewat grup. 

Dalam satu pekan biasanya ada dua hingga tiga kegiatan bupati yang harus dikawal.

“Semua jadwal yang membagi mas Jaka. Kemudian dia juga yang yang mengatur timnya siapa yang harus bertugas,” tambah Dipta. 

Dipta tidak merasa curiga karena dirinya juga diberi seragam persis seperti yang dikenakan Jaka. 

Yang aneh, tim yang dibentuk Jaka ini tidak berangkat bersama rombongan bupati.

Dipta dan kawan-kawan harus menggunakan motor pribadi, dan menggunakan uang pribadi untuk membeli bensin. 

Mereka harus siap jika setiap saat diperintah untuk menuju lokasi acara bupati. Bahkan ada yang bertugas dari pagi hingga ketemu pagi keesokan harinya. 

Namun pada Desember 2017, grup ini dihapus oleh Jaka sehingga Dipta dan kawan-kawan kebingungan. 

“Begitu grupnya dihapus, kami kebingungan karena tidak lagi mendapat perintah dan arahan. Status kami jadi tidak jelas,” ujar Dipta.

Selama bekerja, Dipta dan kawan-kawan juga tidak pernah digaji. Merasa curiga telah menjadi korban penipuan, Hadi menanyakan kejelasan nasib anaknya ke Romhaji.

Namun Romhaji tidak pernah bisa memberi kepastian. Akhirnya Hadi memlilih melaporkan Romhaji ke polisi.

Hadi mengatakan, sebelumnya Romhadi yang memberi jaminan anaknya bakal bekerja. Romhadi juga yang menerima uang syarat agar bisa diterima di bagian protokoler Pemkab Tulungagung.

Pertama sebesar Rp 30 juta, selang dua bulan kemudian Rp 8.500.000. “Awalnya yang Rp 30 juta itu dia bilang hanya dapat SK dari kabupaten. Terus dia minta Rp 8.500.000 agar dapat SK provinsi,” ungkap Hadi.

Saat akan konfirmasi ke Romhadi, dia belum bisa dilacak keberadaannya. Sebab Romhadi bekerja di PDAM bagian lapangan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dua kasus ini.

“Untuk sementara kami masih memeriksa saksi-saksi,” jawab Mustijat singkat. Sebelumnya Jaka Jamakas, ASN di bagian protokoler Pemkab Tulungagung telah ditangkap tim Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (1/9/2018) di Palembang, Sumatera Selatan. 

Penangkapan dilakukan berdasar laporan dari Ashiton Pandiangan (55), warga Trenggalek yang menjadi korban penipuan Jaka.

Modusnya, Jaka mengaku bisa memasukkan anak korban bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara.  Namun setelah korban menyerahkan uang Rp 60 juta, janji itu tidak pernah terpenuhi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved