Pasuruan
Ribuan DPT Ganda Langsung Dicoret KPU Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Pleno
DPT Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 1.162.420 pemilih dan dalam rapat pleno terbuka terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN- Sebanyak 2.232 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dan yang pemilih meninggal dunia langsung dicoret. Hal itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang digelar khusus untuk penyempurnaan penetapan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan, Jumat (14/9).
Untuk DPT Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 1.162.420 pemilih dan dalam rapat pleno terbuka terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih. Terinci sebanyak 572.212 pemilih laki-laki dan sebanyak 587.976 pemilih perempuan.
“Dengan demikian total DPT yang dieksekusi dibuang sebanyak 2.232 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Faizin.
Rapat pleno terbuka yang digelar KPU itu merupakan respon atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang menemukan ribuan DPT ganda.
Selain dihadiri Bawaslu Kabupaten Pasuruan, rapat pleno terbuka juga dihadiri seluruh PPK di tingkat kecamatan dan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Pasuruan.
“Selisih sebanyak 2.232 pemilih itu, terdiri dari DPT ganda dan sekaligus DPT yang telah meninggal dunia. Sedangkan untuk DPT ganda identik, yakni nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta alamatnya sama, sebanyak 1.522 pemilih yang dieksekusi atau dicoret langsung,” ucap Faizin.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasruf menyampaikan, dengan gelaran rapat pleno terbuka untuk merespon rekomendasi atas hasil temuan Bawaslu, akan memberikan makna positif dalam pertumbuhan demokrasi di kabupaten Pasuruan.
“Seluruh rekomendasi Bawaslu telah direspon oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Makanya kami yakin, proses Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan nanti akan berjalan demokratis,” kata Nasruf.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga memberikan data atas temuan DPT ganda, kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan.
Artinya dengan pemberian data itu, parpol bisa membandingkan dan sekaligus memberikan masukan jika masih ada ditemukan DPT ganda maupun pemilih yang belum masuk dalam DPT.