Surabaya
Pembakar Gedung Grahadi dalam Kerusuhan Surabaya Diungkap, Direncanakan 9 Orang di Candi Sidoarjo
Sebelum melancarkan aksi, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Sidoarjo.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembakar Gedung Grahadi akhirnya diungkap Polda Jawa Timur (Jatim).
Hasil penyelidikan mengerucut, di mana sementara sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar Gedung Grahadi.
Polda Jatim memastikan aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam (30/8/2025) bukan terjadi secara spontan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa peristiwa itu sudah direncanakan jauh sebelum api melalap ruangan-ruangan di sisi Barat Grahadi.
Hasil dari penyelidikan sementara sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus sembilan tersangka ini kasusnya ditangani Polda Jatim.
Mayoritas tersangka pembakaran ini ternyata masih berusia anak-anak.
“Satu tersangka dewasa berinisial AEP, usia 20 tahun, warga asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Ia membuat lima bom molotov, mengajak empat anak untuk membantu, dan melibatkan empat anak lainnya sebagai eksekutor,” terang Kombes Pol Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Sebelum melancarkan aksi, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Sidoarjo.
Di lokasi itulah mereka menyusun rencana dan sepakat membuat bom molotov.
Hingga akhirnya Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00, bom molotov yang mereka buat dilemparkan ke arah Gedung Grahadi hingga memicu kebakaran besar.
Akibatnya, kerusakan parah tidak terhindarkan.
Api melalap ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, ruang Kepala Biro Umum, ruang Protokol, ruang Biro Rumah Tangga, hingga ruang kerja Pokja wartawan.
Jules menegaskan, rangkaian kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–30 Agustus bukan dilakukan oleh mahasiswa atau massa unjuk rasa.
Demo yang dilakukan mahasiswa di Grahadi, Polda, maupun Polrestabes Surabaya semua berlangsung damai.
Fakta-fakta Aturan 1 Rumah Maksimal 3 KK di Surabaya, Tidak Relevan Bagi Perkampungan Padat Penduduk |
![]() |
---|
Aturan 1 Rumah Maksimal 3 KK Mulai Diterapkan di Surabaya, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Inilah Jenis Daun yang Disebut Bisa Melawan Kanker, Hasil Temuan Peneliti Unair Surabaya |
![]() |
---|
Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan November 2025, DPRD Berharap Polemik Secepatnya Tuntas |
![]() |
---|
Ada 59 Tidak Lolos, Selebihnya 21.532 Orang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Tunggu SK Pengangkatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.