Surabaya
Gadis di Bawah Umur Terjebak Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Surabaya, Berawal dari SMS
Prostitusi ini adalah berkedok layanan pijat kesehatan, tapi nyatanya dalam praktek juga dibumbuhi layanan pijat plus-plus
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gadis di bawah umur terlibat dalam bisnis prostitusi yang dikendalikan pasangan suami istri di Surabaya.
Prostitusi ini adalah berkedok layanan pijat kesehatan, tapi nyatanya dalam praktek juga dibumbuhi layanan pijat plus-plus.
Tercatat, hingga ini diketahui ada dua gadis di bawah umur yang dimanfaatkan untuk mengeruk pundi-pundi Rupiah.
Polisi menangkap pasangan suami istri di Lebak Jaya Surabaya terkait layanan pijat plus-plus dan mempekerjakan dua orang perempuan sebagai terapis.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kasus tersebut dimulai saat korban mengaku mendapatkan pesan singkat tawaran pekerjaan di Surabaya.
"Korban mendapat SMS tawaran kerja dari nomer yang tidak dikenal,"kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, senin (17/9/3018).
Dikatakan Ruth, pengirim pesan juga memberi uang transport ketika korban mengatakan tidak punya uang.
"Pengirim pesan itu orang yang berbeda dengan pelaku pasutri ini. Saat ini masih kami kembangkan pelaku lain," kata Ruth.
Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian datang ke rumah pelaku seorang pasutri di Jalan Lebak Jaya Surabaya.
Di sana, korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus layanan seksual.
Sepasang suami istri YS (34) dan FT (35) dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya terkait kasus perdagangan perempuan dengan menawarkan pijat plus-plus melalui forum jual beli online.
Tersangka menawarkan dua korbannya, satu di antaranya di bawah umur untuk layanan seksual seharga Rp 700 ribu per pelanggan.
Bahkan pasutri yang memiliki satu anak balita ini juga memfasilitasi rumah yang dihuninya dengan beberapa kamar untuk tempat pijat plus-plus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PPA Polrestabes Surabaya membongkar layanan prostitusi yang dilakukan sepasang suami istri di sebuah rumah di kawasan Lebak Jaya, Tambaksari Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dua tersangka berinisial YS (34) dan FT (35) ini melancarkan bisnisnya di rumah yang mereka tempati.