Surabaya

Gadis di Bawah Umur Terjebak Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Surabaya, Berawal dari SMS

Prostitusi ini adalah berkedok layanan pijat kesehatan, tapi nyatanya dalam praktek juga dibumbuhi layanan pijat plus-plus

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM
Pasangan suami istri di Surabaya buka bisnis pijat plus-plus dengan gadis di bawah umur 

Ruth mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya setelah mencari pelanggan melalui forum jual beli online.

"Di dalam rumah itu disediakan lengkap plus pilihan layanan. Mereka memasarkan melalui media sosial setelah kesepakatan di kamar-kamar rumah itu dilakukannya," kata Ruth Yeni.

Saat ini pelaku berinisual YS (34) dan FT (35) warga yang tinggal di Lebak Jaya ini ditahan polisi, mereka dikenakan Pasal 2, 17 UU no 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved