Surabaya

Kisah Surimah Bawa Hampir 1 Kg Sabu dalam Rice Cooker dari Malaysia

"Kalau bawa barang itu biasanya pakai tas kresek, jadi ya tak masuk akal itu (bawang) dimasukkan rice cooker," kata hakim.

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
Surimah (36), TKI Ilegal asal Madura yang ditangkap Bea Cukai di Bandara Juanda saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (17/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Surimah (36) asal Madura tertangkap basah di Bandara Juanda Surabaya saat menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia.

Surimah sebetulnya buruh migran tapi tak terdaftar resmi alias ilegal.

Mulanya, Surimah mengaku paspor yang dimilikinya itu adalah paspor untuk melancong.

Namun, malah disalahgunakan untuk bekerja selama setahun di negara tetangga.

Sesampainya di negeri Jiran, Surimah mengaku baru mengenal Titin Sumiati.

Surimah mengaku, sudah dua kali ia bertemu dengan Titin.

Hal tersebut disampaikan Surimah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surimah mengatakan, Titin adalah orang yang menitipinya rice cooker (alat penanak nasi).

Namun, dalam rice cooker itu, nyatanya berisi delapan paket sabu.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang ada di dalamnya seberat 920 gram atau hampir satu kilogram.

Surimah menjelaskan, Titin berpesan kepadanya agar rice cooker itu diberikan kepada seseorang bernama Dulah.

"Isinya hanya bawang, dia (Titin) bilangnya begitu," beber Surimah saat persidangan yang diketuai Sifa'urosidin di PN Surabaya, Senin (17/9/2018).

Surimah mengatakan, sebelum ke tanah air, Titin sempat meminta nomor teleponnya. Namun, Surimah mengaku tak memberinya.

Hingga kini, Titin masih buron.

Di persidangan, jaksa Ahmad Junaidi mendakwa Surimah diberi imbalan atas kesediaannya menjadi kurir narkoba itu. Surimah tertangkap pada 16 Maret 2018.

Surimah dijerat Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hakim Sifa'urosidin meragukan keterangan Surimah lantaran mengaku tak tahu rice cooker berisi narkotika jenis sabu-sabu itu.

Sifa'urosidin menuturkan, tak masuk akal apabila Titin menitipkan bawang tetapi memasukkan ke rice cooker.

"Jangan gampang menerima paket, kalau bawa barang itu biasanya pakai tas kresek, jadi ya tak masuk akal itu (bawang) dimasukkan rice cooker," tegas Sifa'urosidin kepada terdakwa saat persidangan, Senin (17/8/2018).

Kendati demikian, Surimah masih bisa berkilah. 

Katanya, saat digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Juanda, sempat melihat rice cooker tak hanya berisi sabu tapi juga berisi bawang.

"Ada bawangnya di dalam, saya sempat lihat," aku Surimah dengan mata sedikit berkaca-kaca.

Namun, kesaksian Surimah langsung dibantah jaksa Junaidi.

Junaidi menegaskan, pihak Bea Cukai tak pernah melihat dan mendapati bawang seperti yang disampaikan Surimah.

Pasalnya, dalam dokumentasi foto saat penggeledahan, tidak ditemukan bentuk bawang seperti yang dimaksud Surimah.

Dari foto itu, JPU dan majelis hakim sontak berdebat dengan Surimah.

Silat lidah pun tak terelakkan.

Lalu, Sifa'urosidin yang ketika itu terlihat mulai jenuh dengan perdebatan yang tak kunjung usai langsung meminta Surimah untuk melihat foto yang tak ada bawangnya itu.

Setelah beranjak dari tempat duduk dan melihat foto itu, Surimah langsung terdiam.

Perlahan, Surimah kembali ke kursi pesakitannya dengan pandangan kosong. Pradhitya Fauzi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved