Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Tegaskan Tak Akan Libatkan Diri dan Keluarga di Pilkada 2029

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Tegaskan Tak Akan Libatkan Diri dan Keluarga di Pilkada 2029

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
TEGAS - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat mengikuti Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Kecamatan Ngasem, Rabu (5/11/2025). Mas Dhito menegaskan tidak akan ikut dalam kepentingan Pilkada 2029. 

Ringkasan Berita:

Laporan Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan dirinya tidak akan terlibat atau cawe-cawe dalam proses politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Mas Dhito sapaan akrabnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Kecamatan Ngasem, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Mas Dhito memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2029.

Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

"Rapat paripurna kali ini membahas pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029."

"Ini penting karena tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran."

"Maka dana ini harus disiapkan secara bertahap untuk memastikan kepastian pendanaan,"kata Mas Dhito.

Baca juga: Mendaki Bukit Klotok untuk Tugas Sekolah, Pelajar di Kediri Tergelincir dan Cedera

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kediri akan menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

Tahun 2026 akan dialokasikan sebesar Rp 20 miliar, tahun 2027 sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2028 sebesar Rp 40 miliar.

Sehingga total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp100 miliar.

Dana tersebut, kata Mas Dhito, akan disimpan dalam rekening khusus dana cadangan dan tidak boleh dicampur dengan pos anggaran operasional lain.

Pengelolaannya akan diawasi ketat sesuai dengan prinsip keuangan daerah, dan laporan penggunaannya akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban APBD setiap tahun.

"Dana cadangan ini bersifat khusus. Jika tidak digunakan sesuai peruntukan, maka akan dipindahkan ke rekening bank umum daerah dan dikelola kembali."

"Sisa anggarannya nanti akan dikembalikan ke kas daerah setelah kegiatan selesai," terangnya di hadapan anggota dewan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved