Pasuruan
Polres Kota Pasuruan Sikat Spesialis Curanmor Di Parkiran Dalam Operasi Sikat Semeru 2018
Aksi Tersangka curanmor sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) karena sangat meresahkan masyarakat.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap 36 kasus kejahatan selama dua pekan Operasi Sikat Semeru 2018. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka curanmor ini sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Korps Bhayangkara karena aksinya yang sangat meresahkan.
Dia adalah Holili (32), warga Desa Patebon Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dia dan temannya yang selama ini dicari karena sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi.
Bahkan, di Pasuruan, sedikitnya ada lima titik yang pernah menjadi lokasinya untuk mencuri sepeda motor.
Rata - rata, tersangka ini mencuri di area parkiran di supermarket, restoran, dan beberapa toko lainnya. Aksinya tergolong nekat. Sebab, modusnya hanya merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, motor itu dibawa lari dan dijualnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso menjelaskan, tersangka ini sudah lama menjadi TO kepolisian. Kata dia, tersangka melakukan sejumlah kejahatan.
"Dia sangat berbahaya. Makanya kami bersyukur berhasil mengamankan dia. Karena dia memang harus ditangkap," ucapnya.
Menurut Slamet Santoso, dalam pemeriksaan, hampir semuanya menunjukkan bahwa tersangka ini memang sengaja melakukan pencurian ini.
"Alasannya sederhana. Dia ingin punya uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kami akan kembangkan kasus ini," pungkas dia.