Bali

18 Tahun Penjara untuk I Nyoman Arnaya, Pembawa 2 Kg Kokain dari Columbia ke Bali

Selain dituntut pidana badan, Arnaya juga dituntut hukuman denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Editor: yuli
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali. 

SURYAMALANG.COM, DENPASAR - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk I Nyoman Arnaya (47), Senin (17/9/2018). 

Arnaya dinilai terbukti membawa 2 Kg kokain dari Columbia ke Denpasar, Bali. 

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami mewakili terdakwa menyatakan menerima putusan ini," jelas Fitra Octora selaku anggota tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

Hal senada juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dewa Anom Rai dkk menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan setahun jika dibandingkan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa.

Pada sidang sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan, tim jaksa menuntut Arnaya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Selain dituntut pidana badan, Arnaya juga dituntut hukuman denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa kelahiran Singaraja ini telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotikgolongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan primair, Arnaya dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagaimana dibeberkan Jaksa Made Tangkas saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, bahwa perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 
Waktu itu, Arnaya baru saja tiba dari Kolombia menggunakan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute penerbangan Doha-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, Petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa.

Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.

Oleh petugas, tas itu diperiksa lebih teliti lagi dengan dibuka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved