Kasus Korupsi Impor Gula

Sikap Tom Lembong Atas Pengakuan Jokowi Terkait Impor Gula Adalah Kebijakannya Sebagai Presiden

Begini sikap Tom Lembong usai pengakuan Jokowi terkait impor gula adalah kebijakannya sebagai presiden.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha dan TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
KASUS IMPOR GULA - Kolase Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) dan Mantan Presiden RI Joko Widodo makan malam di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). 

xSURYAMALANG.COM -  Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. 

Tom Lembong adalah mantan Menteri Pedagangan era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Sebagi informasi, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kini, Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. 

Sebelumnya, Jokowi sempat menanggapi pernyataan tim pembela Tom Lembong yang menyebut impor gula merupakan perintah presiden.

Dalam klarifikasinya, Jokowi mengatakan bahwa seluruh kebijakan negara memang berasal dari presiden, tetapi pelaksanaan teknisnya menjadi tanggung jawab kementerian.

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian," ujar Jokowi.

Pengakuan Jokowi muncul setelah Tom Lembong dapat abolisi.

Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.

Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

 Abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari vonisnya, hanya berkisar dua pekan.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surpres tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved