Sidoarjo

KPU Sidoarjo Coret Bacaleg dari PAN dan PPP

Jadi jumlah Bacaleg yang kita tetapkan dalam DCT ini sebanyak 648 dari 650 Bacaleg yang sebelumnya tercantum dalam DCS.

Penulis: M Taufik | Editor: yuli
m taufik
KPU Sidoarjo resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sidoarjo dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - KPU Sidoarjo resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sidoarjo dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Dari daftar calon sementara (DCS) sebanyak 650 orang, yang ditetapkan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) hanya 648 orang.

Artinya, ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercoret dari proses ini. "Yakni seorang bacaleg dari PAN dan satu lagi bacaleg dari PPP," kata Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin, Kamis (20/9/2018).

Dia tidak menyebut nama dua bacaleg yang tercoret itu. Hanya disampaikan bahwa dari dua bacaleg itu, satu orang mengundurkan diri dan satunya TMS (tidak memenuhi syarat).

Menurutnya, keputusan untuk tidak memasukkan dua bacaleg dalam DCT tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang sebelum DCT ditetapkan hari ini.

"Jadi jumlah Bacaleg yang kita tetapkan dalam DCT ini sebanyak 648 dari 650 Bacaleg yang sebelumnya tercantum dalam DCS," tandasnya.

Diuraikannya, dari 16 partai politik (parpol) peserta pileg 2019, hanya ada lima parpol yang meloloskan 50 caleg dari total enam daerah pemilihan (dapil).

Kuota maksimal itu hanya diisi oleh Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Demokrat. "DCT yang ditetapkan sudah melalui rapat pleno. Parpol peserta pemilu juga diundang terkait hasil DCT yang nantinya bertarung dalam pileg 2019 nanti," lanjutnya.

Setelah penetapan DCT, masih kata Zainal, KPU akan memanggil masing-masing Liaison Officer (LO) parpol untuk mengklarifikasi nama serta gelar yang tercantum dalam kertas DCT yang nantinya digunakan saat pencoblosan.

"Itu dimaksudkan supaya tidak ada kesalahan penulisan nama, gelar, dan sebagainya. Agar segera dipastikan,” ucapnya.

Disamping itu pihaknya juga menyampaikan kepada para LO untuk diteruskan kepada Parpol masing-masing agar segera menyerahkan laporan awal dana kampanye partai dengan pembuktian rekening bank.

Disebutnya, batas waktu penyerahan laporan ini tanggal 23 September 2018. "Jika tidak menyerahkan, parpol akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam Pemilu di Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved