Surabaya
Sutini Nangis Saat Lihat Petugas Bongkar Rumah yang Sudah Ditempatinya Selama 21 Tahun di Surabaya
Sutini (55) menangis haru saat melihat petugas membongkar tempat tunggalnya yang berada di Jalan Barata Jaya, Surabaya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sutini (55) menangis haru saat melihat petugas membongkar tempat tunggalnya yang berada di Jalan Barata Jaya, Surabaya, Kamis (20/9/2018).
Wanita asal Bangkalan ini sudah tinggal di bangunan liar itu selama 21 tahun.
Hal itu menyisahkan memori tersendiri bagi Sutini.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kecelakaan Pasuruan sampai Tukang Bakso Tewas di Kota Malang )
Makanya air matanya tak terbendung kala alat berat mulai merobohkan tempat tinggal yang dibeli seharga Rp 10 juta pada 1997 silam.
“Saya menangis bukan karena menolak pembongkaran.”
“Saya tahu bahwa itu bangunan liar, dan saya tidak berhak memilikinya.”
( Baca juga : VIDEO : Pembongkaran Bangunan Liar di Dekat Sungai Brantas Surabaya )
“Tapi bagaimana lagi. Sudah 21 tahun banyak memori di sana, dan saya sedih karena kehilangan semua itu,” kata Sutini sambil menyeka air mata.
Selain Sutini, masih ada beberapa warga yang belum kunjung pindah dari bangunan liar di kawasan itu.
Solikha (32), misalnya. Ibu tiga anak ini masih bingung mau tinggal di mana karena belum punya tempat tinggal baru.
( Baca juga : Jadwal CPNS 2018 Terbaru, Pendaftaran Mulai 26 September, Pengumuman 30 November )
“Pindahnya sih gampang. Tetapi uangnya yang belum ada.”
“Apalagi suami hanya bekerja menjual reklame,” kata Solikha.
Solikha selama ini tinggal di bangunan liar di Jalan Barata Jaya dengan sistem mengontrak.
( Baca juga : Terpopuler: Hasil Penyelidikan tentang Al Ghazali hingga Tampilan Kahiyang Ayu Terkini )
Sejak ada kabar bangunan liar akan dibongkar, nilai sewa pun turun.
Awalnya dia membayar Rp 6 juta per tahun.
Sejak kabar itu mencuat, dia hanya membayar Rp 400.000 per bulan.
( Baca juga : Hasil dan Klasemen Pekan 22 Liga 1 2018 – Arema FC dan Persebaya Masih Berkutat di Papan Bawah )
“Kami tahu kalau akan segera digusur. Cuma memang belum ada uang. Jadi kami belum bisa pindah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Budi Santoso menjelaskan sosialisasi penertiban bangunan liar sudah dilakukan sejak akhir 2016.
Penertiban itu adalah permintaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang mengirim surat kepada Pemprov Jawa Timur.
( Baca juga : Kementerian Agama Juga Buka Penerimaan 17.175 CPNS, Ini Formasinya )
“Mereka minta ditertibkan karena kawasan ini bangunan liar dekat sungai.”
“Kemudian kami kordinasi dengan Pemkot Surabaya, termasuk satpol PP.”
“Penertibannya mulai Jalan Barata Jaya ke barat, lalu ke Medokan.”
“Panjang Jalan Barat Jaya ini mencapai 1 kilometer (KM), dan ada sekitar 56 bangunan liar,” terang Budi.