Jember

Pria di Jember Ketangkap Basah saat Menodai Gadis Belia, Modusnya Cari Tembakau

Pria umur 55 tahun ini nekat mencabuli bocah perempuan umur 9 tahun di rumah korban di kawasan Kecamatan Puger Jember

Editor: Eko Darmoko
Daily Mail
ILUSTRASI - Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Jember. Pelaku ketangkap basah saat melakukan aksinya. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Sugiarto, pria asal Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember mendekam di sel tahanan karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual.

Pria umur 55 tahun ini nekat mencabuli bocah perempuan umur 9 tahun di rumah korban di kawasan Kecamatan Puger.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A mengungkapan, tersangka tertangkap basah oleh warga ketika hendak mencabuli korban di rumahnya, Minggu (12/10/2025).

"Sugianto tertangkap basah saat hendak mengulangi perbuatan dugaan pencabulan terhadap seorang korban anak di bawah umur," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

Berdasarkan keterangan para saksi, kata dia, pelaku sudah mencabuli korban pada 2 Oktober 2025, dengan modus mencari tembakau.

“Saat itu di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua korban sedang di rumah sakit dan ibunya kuliah,” kata Didit.

Kronologi kejadiannya, awalnya pelaku mendatangi kakek dan nenek korban di belakang rumahnya, sambil tanya-tanya mengenai tembakau.

"Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya di halaman depan rumahnya."

"Melihat melihat pintu (rumah korban) tidak terkunci, pelaku masuk sambil memanggil korban agar ikut masuk," ucap Didit.

Ketika keduanya masuk di dalam satu atap yang sama, Didik mengungkapan, pelaku langsung mencumbui gadis belia tersebut.

"Di dalam rumah, pelaku mencium pipi dan bibir korban,” ungkapnya.

Hal tersebut mengakibatkan korban trauma, dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat."

"Namun karena bukti dinilai belum kuat, pelaku belum bisa diinterogasi atau diamankan,” paparnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved