Sidoarjo
Minta Ketegasan SK, Puluhan Anggota BPD Demo Kantor Bupati Sidoarjo
Kedatangan puluhan anggota BPD itu untuk mendesak bupati supaya melaksanakan SK Bupati Sidoarjo nomor 530 tentang Tunjangan BPD.
Penulis: M Taufik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Puluhan anggota BPD (badan permusyawaratan desa) se-Kabupaten Sidoarjo berdemo mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo, Senin (24/9/2018).
Kedatangan puluhan anggota BPD itu untuk mendesak bupati supaya segera melaksanakan SK Bupati Sidoarjo nomor 530 tentang Tunjangan BPD.
"Rumusan SK 530 adalah yang terbaik dalam hal apreasiasi terhadap BPD. Tapi kenapa hanya berjalan dua bulan di akhir 2017," kata Sigit Setyawan, Ketua Umum FBD Sidoarjo.
"Yang membuat kami kaget, kok mendadak ada pemberitahuan dari masing-masing kecamatan bahwa sejak 2018 ada SK lain yang diberlakukan. Yakni SK 686 dan dipertegas lagi terbitnya surat edaran bupati nomor 7595," sambung dia.
Perbedaan antara SK 530 dan lainnya itu sangat mencolok. Bagaimana tidak, dalam SK 530 tunjangan untuk Ketua BPD mencapai Rp 900.000, Wakil Ketua BPD Rp 800.000 dan Sekretaris Rp 750.000, ketua bidang Rp 700.000, dan anggota Rp 600.000.
Sementara di SK 686 yang dipertegas SE 7595, tunjangan untuk Ketua BPD hanya Rp 500.000, wakil ketua Rp 400.000, sekretaris Rp 350.000, ketua bidang Rp 300.000, dan anggota Rp 250.000 dan atau disesuaikan kemampuan desa.
"Kami sangat prihatin, bukan soal nominal tunjangannya. Tapi kami kecewa dengan bupati yang tidak konsisten dengan keputusannya," sambung sejumlah BPD lain yang bergantian orasi di halaman Pendopo Sidoarjo.
Termasuk tentang kalimat "sesuai dengan kemampuan desa" disebut mereka bahwa itu sulit terealisasi. Karena kemampuan desa berbeda-beda. Bahkan jika dipaksanakan, hanya ada beberapa desa saja yang keuangannya mampu untuk membayar tunjangan tersebut.
Sebelum mendatangi kantor bupati, para pendemo juga terlebih dulu menggelar aksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan DPRD Sidoarjo. Baru setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke kantor bupati.
Karena Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sedang mengikuti acara di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, para perwakilan BPD hanya bisa bertemu Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifudin.
Dalam pertemuan ini, mereka pun menyampaikan berbagai uneg-unegnya. Termasuk terkait SK dan beberapa hal lain seputar BPD di Sidoarjo.
Sekira satu jam pertemuan tak membuahkan hasil. Para perwakilan BPD keluar dari Pendopo dan terlihat sangat kecewa. "Tidak ada kepastian, produk hukumnya juga tidak jelas. Kami akan terus berjuang," jawab Sigit saat meninggalkan pendopo.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin menyebut, dalam pertemuan ini pihaknya cuma menemui dan menerima aspirasi para pendemo.
"Intinya mereka ingin SK 530 diberlakukan. Padahal, dalam hal ini SK 686 bukan merevisi tapi bentuk SK perubahan. Jadi bisa dipilih pakai yang mana," jawab Wabup.
Menurutnya, jika desa mampu memberikan Tunjungan maksimal kepada BPD, tidak masalah. Karena SK perubahan itu memang dimaksudkan untuk mengantisipasi desa yang tidak mampu keuangannya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah menampung aspirasi para pendemo dan akan menyampaikannya ke bupati. Serta melakukan pembahasan terkait hal itu.
Yang pasti, tunjangan BPD memang harus dari APBDesa, tidak bisa lewat APBD melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus). Sebab, BKK hanya bisa untuk kegiatan. Bukan tunjangan.