Blitar
Asyik! Pemprov Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK Mulai 2019
Uang SPP untuk siswa SMA dan SMK bakal ditiadakan mulai 2019. Selain itu, semua GTT dan PTT akan mendapat uang kesejahteraan mulai 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Kabar gembira bagi orang tua dan siswa SMA dan SMK di Jawa Timur (Jatim).
Pemprov Jatim bakal menggratiskan uang SPP SMA dan SMK mulai 2019.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Suhartono mengatakan penggratisan SPP itu merupakan program baru dari Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa.
( Baca juga : Tubuh Langsing Meski Punya 3 Anak, Nia Ramadhani Ungkap Rahasia Lewat 3 Menu Makanan ini )
“Kami sudah dapat sosialisasi soal penggratisan uang SPP SMA dan SMK mulai tahun depan.”
“Sekarang kami sedang melakukan pendataan,” kata Suhartono kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, dinas hanya menggratiskan uang SPP.
( Baca juga : Deretan Gaji Presiden di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Rp 30M! Bagaimana dengan Presiden Jokowi? )
Sesuai surat edaran dari gubernur, besaran uang SPP setiap daerah berbeda.
Dia mencontohkan besaran uang SPP untuk SMA di Kabupaten Blitar sebesar Rp 70.000 per bulan.
Sedangkan besaran uang SPP di Kota Blitar sebesar Rp 80.000 per bulan.
( Baca juga : Soimah Tenteng Belanjaan Branded, Tapi Lihat Gaya & Penampilannya saat Shoping, Bikin Tepok Jidat )
“Tahun ini para siswa SMA masih dibebani membayar uang SPP.”
“Tetapi mulai tahun depan, rencananya akan digratiskan dari uang SPP,” ujar Suhartono.
Selain itu, dinas juga akan memberi uang kesejahteraan untuk semua guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) mulai 2019.
( Baca juga : Inilah Peluang dan Hitung-hitungan Timnas Indonesia U16 Lolos dari Fase Grup Piala Asia )
Saat ini GTT dan PTT yang mendapat uang kesejahteraan hanya yang sudah memiliki masa kerja di atas lima tahun.
“Rencananya, semua GTT dan PTT akan mendapat uang kesejahteraan sebesar Rp 750.000 per bulan mulai tahun depan.”
“Sekarang yang mendapat uang kesejahteraan hanya yang masa kerjanya di atas lima tahun,” katanya.