Bangkalan

Polres Bangkalan Gulung 10 Pelaku Narkoba dengan BB 170 Gram Sabu

Polres Bangkalan menangkap sepuluh pelaku narkoba selama tiga pekan di empat kecamatan dengan barang bukti 170,34 gram sabu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Ahmad Faisol
Sepuluh pelaku narkoba hasil ungkap kasus Satreskoba Polres Bangkalan selama tiga minggu terakhir di bulan September, Selasa (24/9/2018). 

SURYAMALANG.COM,  BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menangkap sepuluh pelaku narkoba selama tiga minggu terakhir di empat kecamatan. Dari tangan para tersangka,  Polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 170,34 gram sabu.

BB terbanyak disita polisi dari hasil penggerebekan di Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjungbumi pada Rabu (19/9/2018). Yakni sebanyak 150,56 gram sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik ukuran besar.

Penggerebekan dilakukan di rumah M Rokib (35) Desa Larangan Timur.  Bersamanya, polisi juga menangkap Moh Suhri (30), warga Desa Pangereman Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dan Hasan (28) warga Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut berada di lokasi saat terjadi penggerebekan. Ketiganya lantas digelandang ke mapolres.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 150,56 gram. Pemilik rumah beserta kedua temannya berperan sebagai kurir sabu," ungkapnya di Mapolres Bangkalan, Selasa (25/9/2018).

Di Kecamatan Tanjungbumi ini pula, menurut Imam, polisi menangkap Syaifudin (42) warga Desa Banyusangka. Ia menyimpan sabu seberat 4 gram yang dikemas menjadi 4 poket.

Di Kecamatan Kota, tambah Imam, polisi menyita sabu dengan berat total 14,86 gram dari tangan Nurul Yakin (42) dan Fairus (28), warga Kelurahan Pejagan. Belasan gram sabu itu dikemas dalam poketan 6 gram, 2,27 gram, 2,24 gram, dan 3,90 gram.

Di Kecamatan Socah, polisi juga menangkap satu pengecer, Sodik (32) warga Desa Jaddih. Ia menyimpan 11 poket sabu dengan kemasan 0,67 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, dan 0,35 gram.

Di Socah, dua pemakai sabu; Abdur Rohim (27) warga Desa Gebang dan Moh Nasir (24), warga Desa Mangkon Kecamatan Arosbaya ditangkap saat mengisap sabu di rumah DPO Imron, warga Desa Parseh.

Di Kecamatan Tanah Merah, Satreskoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 2,82 gram dari tangan Jakfar Sodiq (43) warga Desa Dumajah.

"Penggerebekan di empat kecamatan, termasuk Kecamatan Kota. Ada empat bandar, kurir, dan pengedar," pungkasnya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka beragam. Mulai Pasal 114 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Ada pula tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved