Kediri
Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Tiga Penjudi Dan Dua Ayam Jago
Pelaku diduga telah melakukan perjudian jenis sabung ayam di areal kebun kosong Desa Gedangsewu yang meresahkan warga
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Pare menggrebek arena judi sambung ayam yang berlangsung di kebun kosong Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan tiga tersangka penyelenggara judi sambung ayam.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, Darmaji ( 60) buruh warga Jl Husni Thamrin, Juwito ( 53) sopir warga Jl Teuku Umar, serta Sugiono (67) warga Jl Ongko Wijoyo kesemuanya warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare, AKP Mustakim menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan perjudian jenis sabung ayam di areal kebun kosong Desa Gedangsewu.
Dari lokasi judi sambung ayam diamankan barang-bukti tiga buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, sebuah bak plastik warna hitam, satu timba plastik warna putih, uang tunai Rp.47.000, dua ekor ayam jago dalam kondisi hidup dan satu ekor sudah mati.
"Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pare," jelasnya, Selasa (2/10/2018).
Arena judi sambung ayam di lahan pekarangan kosong ini dilaporkan warga. Masalahnya, arena judi telah membuat resah warga karena didatangi para pejudi dari luar desa.