Malang Raya
Anggota Dewan Dilarang Menjadi Anggota Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan sangat penting. Namun, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari anggota DPRD.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Keberadaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan sangat penting.
Namun, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari anggota DPRD.
Hal itu sudah tercatat jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah setelah memberikan pengarahan kepada para guru, kepala sekolah dan anggota komite sekolah di Aula Rapat Dinas Pendidikan Kota Malang, Sabtu (6/10/2018)
Dalam sosialisasi itu, ditegaskan juga yang terlibat dan dianggap menjadi anggota komite sekolah antara lain orangtua siswa di sekolah yang bersangkutan, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang dinilai kompeten di bidangnya.
“Kecuali pengurus parpol dan organisasi profesi pendidikan,” kata Zubaidah.
Zubaidah mengatakan di Kota Malang ada anggota dewan yang menjadi komite.
Namun dalam waktu dekat, anggota dewan yang menjadi komite disarankan mundur sebagai anggota komite.
Pasalnya, peraturan yang berlaku mengharuskan anggota komite bukan anggota dewan.
“Sebelum jadi dewan, dia anggota komite. Kemarin ikut dalam PAW. Jadi nanti dia harus mundur dari komite,” paparnya.
Dalam peraturan ini anggota komite sekolah juga diberi kewenangan untuk mencari dana dengan cara penggalangan.
Hal itu bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu sekolah membutuhkan biaya.
Menurut Zubaidah, kewenangan komite sekolah untuk menggalang dana tidak bertentangan.
Dia beralasan sudah ada rambu – rambunya. Zubaidah menambahkan penggalangan dana untuk keperluan sekolah tidak bertentangan dengan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah.
Namun penggalangan dana itu sifatnya tidak memaksa alias sukarela.
Bagi yang tidak berkenan, bisa tidak menyumbang. Sekolah dilarang mematok tarif untuk penggalangan dana itu.
“Saya kira itu tidak melangar. Kan sudah ada rambu- rambunya.”
“Juga tidak tumpang tindih dengan alokasi anggaran dari pemerintah,” imbuhnya.