Gresik
Inilah Identitas Bandar Judi Sabung Ayam dan Bandar Judi Dadu di Gresik
"Kami menangkap 9 orang termasuk bandar dan saksi di kompleks perjudian di Gresik," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap bandar judi sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (7/10/2018) sekira pukul 16.15 WIB.
Bandar judi sabung ayam itu bernama Andrianto (41) warga Sidowungu, Kecamatan Menganti Gresik dan Suparjono (61) warga Pakis Gunung Gang 2 Sawahan Surabaya.
Peran kedua pelaku yakni sebagai operator penyambung taruhan judi sabung ayam.

Pada saat bersamaan di lokasi yang sama, Polisi menangkap bandar judi dadu bernama Kardi warga Gresik dan pejudi bernama Aris, warga setempat.
"Kami menangkap 9 orang termasuk bandar dan saksi di kompleks perjudian di Gresik," ungkap
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo Sinambela, Minggu (7/10/2018).
Leo mengatakan, penggerebakan itu setelah pihaknya memperoleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya perjudian yang kian meresahkan di wilayahnya.
"Pelaku ditangkap berserta barang bukti berupa alat perjudian," ujarnya.
Baca: Polda Jatim Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Sita 10 Mobil dan 24 Motor