Surabaya
Inilah Sanksi Bagi Caleg Jika Tetap Kampanye Lewat Media Sosial Pribadi
KPU maupun Bawaslu melarang dengan tegas para calon legislatif untuk berkampanye melalui media sosial khususnya lewat akun pribadi.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Meski masa kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2019 sudah dimulai, namun KPU maupun Bawaslu melarang dengan tegas para calon legislatif untuk berkampanye melalui media sosial khususnya lewat akun pribadi.
Meskipun media sosial adalah media publik dan dimiliki oleh masing-masing personal calon legislatif namun media tersebut tidak boleh diisi dengan konten-konten yang berbau ajakan dan berbau kampanye.
Hal itu disampaikan KPU dan juga Bawaslu Kota Surabaya dalam pembekalan Calon Legislatif Partai Demokrat Kota Surabaya di Hotel G Suites, Minggu (7/10/2018).
Sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan oleh peserta Pemilu yaitu partai politik.
Masing-masing partai politik maksimal diberikan hak untuk mendaftarkan 10 akun di satu jenis media sosial.
Misalnya 10 akun di Facebook, 10 akun di Twitter, dan 10 akun di Instagram dan juga platform media sosial yang lain.
"Sedangkan untuk calon legislatif tidak boleh melakukan kampanye di media sosial. Itu sudah jelas ditegaskan dalam aturan akun pribadi caleg tidak boleh berisi konten kampanye," tegas Nur Syamsi.
Jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanyenya.
Aturan larangan untuk kampanye di media sosial ini berlaku sejak dimulai hari kampanye yaitu tanggal 23 September 2018.
Dikatakan Nur Syamsi, aturan ini memang sangat membatasi dengan ketat calon legislatif. Namun meski media sosial adalah cara mengaktualisasi diri masing-masing pribadi namun tetap harus ada aturan yang membatasi dalam aturan main Pileg.
"Jadi kalau mau kampanye ya harus lewat akun-akun parpol yang di sudah didaftarkan ke KPU. Dan kami sudah menerima daftarnya," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, mengatakan bahwa kampanye di media sosial yang boleh dilakukan oleh akun pribadi masing-masing calon legislatif hanya selama 21 hari sebelum pemungutan suara.
Sebelum tanggal itu setiap calon legislatif yang ingin kampanye harus melalui akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU. Yaitu akun media sosial dari masing-masing peserta Pemilu yaitu partai politik.
Pendaftaran akun partai politik tersebut dilakukan berdasarkan tingkatannya misalnya untuk Calon Legislatif tingkat kota atau DPC maka bisa Kampanye lewat akun DPC.
Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan penambahan pertemanan dan juga mengawasi 10 akun yang didaftarkan parpol peserta Pemilu
"Jika ada akun pribadi yang melakukan kampanye kami akan melakukan penindakan dan juga melakukan klarifikasi," tegas Hadi.
Ia menjelaskan batasan konten yang bersifat kampanye di antaranya memposting foto bersama dengan logo partai politik dan juga nomor urut. Maka konten tersebut tergolong pelanggaran
"Namun jika hanya memposting foto dan juga nomor urut saja itu tidak apa-apa asalkan tidak ada logo parpol nya ya," imbuhnya.
Selain itu Bawaslu menegaskan bahwa konten yang berisi ajakan untuk memilih Calon Legislatif juga merupakan konten yang terlarang dan dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
"Tapi kalau kontennya tidak berisi ajakan tidak ada logo partai dan nomor urut tapi kontennya misalnya tentang kewirausahaan kemudian tenaga kerja itu tidak masalah. Sebutkan visi misi itu juga dilarang," urai Hadi.
Bawaslu sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan media sosial dan jika diketahui ada akun liar yang melakukan kampanye secara tegas Bawaslu akan melakukan memberikan surat klarifikasi agar tidak ada lagi konten tersebut.
Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat Kota Surabaya Ratih Retnowati mengatakan sosialisasi dari KPU dan juga Bawaslu dalam rangka pembekalan Calon Legislatif ini sangat bermanfaat.
"Supaya teman-teman tidak ragu untuk turun ke masyarakat maka kita memberikan bekal mana batasan dan larangan yang tidak boleh dan yang boleh dilakukan saat melakukan proses kampanye," kata Ratih.
Selain media sosial yang juga menjadi perhatian dari para caleg partai Demokrat ini adalah dalam hal pemasangan baliho. Khususnya terkait ukuran dan juga baliho dan alat peraga kampanye yang mana yang boleh dan juga tidak
"Jadi memang aturan saat ini memang banyak dan kita harus berhati-hati dalam memasang citra diri. Sekarang tidak boleh seenaknya, itu juga dengan baliho nggak boleh yang gede-gede harus berapa kali berapa dengan begini kita tidak ragu," pungkas Ratih.