Malang Raya

Tergiur Jaminan Mobil Xenia, Warga Pakisaji Kabupaten Malang Kehilangan Uang Rp 22 Juta

Tergiur Jaminan Mobil Xenia, Warga Pakisaji Kabupaten Malang Kehilangan Uang Rp 22 Juta, Korban Penipuan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Korban penipuan ketika melapor ke Polres Malang, Senin (8/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejadian yang menimpa B (50) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, patut menjadi pelajaran bagi kita semua agar menjadi pribadi yang kritis.

Karena sudah terlanjur percaya dengan jaminan mobil yang diberikan temannya yang bernama X (nama samaran), B akhirnya terpaksa kehilangan uangnya yang berjumlah Rp 22 juta.

Alkisah, pada Agustus 2018, X mengunjungi rumah B dengan niat meminjam uang sebesar Rp 22 juta. Untuk menyakinkan korban, X berani memberi jaminan berupa mobil Xenia untuk memuluskan niatnya meminjam uang. Diketahui X merupakan teman yang baru dikenal B selama tiga bulan.

Tergiur dengan jaminan X yang begitu menyakinkan, B akhirnya setuju memberikan jaminan kepada X sebesar nilai yang disepakati sebesar Rp 22 juta. 

"Si B ini didatengin temennya yg bernama X dengan niat pinjam uang  22 juta. Untuk menyakinkan korban, X memberikan jaminan kepada A sebuah mobil Xenia. Karena sangat menyakinkan akhirnya si A percaya dan akhirnya memberikan pinjaman kepada X," terang Iptu Sutiyo selaku Kanit Tipikor Polres Malang, ketika dikonfirmasi Senin (8/10/2018)

X menjanjikan akan kembalikan uang dalam tempo satu minggu. Namun, hingga hari kedelapan sejak kesepakatan X tak kunjung mengembalikan dan mengambil mobil Xenia-nya.

Selang beberapa hari, pemilik mobil yang ternyata adalah mobil rentalan mendatangi rumah B untuk menanyakan keberadaan mobilnya yang tak kunjung kembali kepadanya.

Sontak, B pun terkejut dan merasa tertipu atas gombalan manis yang dilontarkan X ketika meminjam uang. Merasa dirugikan, akhirnya B melapor penipuan yang dialaminya ke Polres Malang, Senin (8/10/2019).

"X janji satu minggu akan mengembalikan, namun tak kunjung mengambil. Hari kedelapan dicari orangnya (X) gak ketemu, dihubungi tidak bisa. Akhirnya si pemilik mobil, yang ternyata adalah mobil rentalan, mendatangi rumah B menanyakan mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, akhirnya B melapor ke Polres Malang terkait apa yang dialaminya," tambah Sutiyo.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Malang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk meringkus X pelaku penipuan.

"Sekarang tindakannya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat jika satu-dua hari tidak ditemukan maka akan dibuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Sutiyo.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Nanti saat ditemukan pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Sutiyo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved