Selebrita

Ruben Onsu Perkarakan Orang yang Pakai Namanya untuk Merek Usaha, Ternyata ini Alasannya

Ruben Onsu Perkarakan Orang yang Pakai Namanya untuk Merek Usaha, Ternyata ini Alasannya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
TribunMedan.com
Ruben Onsu 

SURYAMALANG.com - Beberapa waktu lalu, beredar isu jika Ruben Onsu berebut hak milik nama usaha Bensu yang juga digunakan oleh orang lain sebagai usaha mereka.

Diisukan pula Ruben Onsu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri Niaga karena berebut hak milik nama Bensu.

Namun, ternyata Ruben Onsu menggugat bukan karena berebut hak milik nama Bensu.

Ruben Onsu mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nama dirinya Bensu, digunakan sebagai merek usaha oleh seseorang.

Baca: Lama Tak Terdengar, Asmirandah yang Sempat Vakum dari Dunia Artis Ternyata Buka Usaha ini

Baca: Dimas Anggara Angkat Bicara Perihal Nadine Chandrawinata yang Dikabarkan Hamil

Baca: Anak Iko Uwais & Audy Item Berulang Tahun yang Ke-5, Begini Paras Cantiknya yang Curi Perhatian

Padahal dalam aturan hukum sudah ditetapkan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan nama orang terkenal untuk brand usaha tanpa izin pemilik nama.

"Jadi saya jelaskan, bahwa yang sekarang dilakukan upaya hukum berkaitan nama Bensu, sebagai brand atau merek dari orang lain," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang seperti dilansir SURYAMALANG.com dari artikel di Grid.ID yang berjudul 'Ruben Onsu Gugat Seseorang yang Gunakan Namanya Sebagai Merek Usaha', Jumat (12/10/2018).

Dimana ada peraturan hukum yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membuat nama usaha dari nama orang terkenal.

"Jadi saya jelaskan pembukaannya, berdasarkan UU No. 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2a, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yanh berhak," papar Minola Sebayang.

Baca: Bisikan Istri Indro Warkop ke Suaminya Sebelum Meninggal, Hal Ini Jadi Bukti Cinta Setia Sampai Mati

Baca: Pabrik Uang Cinta Laura Ternyata Seperti Ini, Pantas Bisa Biayai Hidupnya Sendiri Sejak Masih Belia

Baca: Curhat Valentino Rossi Soal Rekor Juara Dunia yang Didekati Marc Marquez, Ada 1 Penyesalan Ini

Baca: Buntut Ricuh saat Menjamu Persebaya, Iwan Budianto Buka Suara Terkait Sanksi PSSI kepada Arema FC

Di samping itu, karena orang yang menggunakan Bensu ini telah memiliki sertifikat resmi kepemilikan merek nama Bensu, maka satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan.

"Ketika kami mengetahui ada brand yang menggunakan Bensu dan sertifikatnya terbit di pertengahan 2018 (Juni), maka mekanisme atau cara satu-satunya untuk meminta agar nama atau mereka itu tidak digunakan karena sama dengan nama atau singkatan orang terkenal, yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek. Jadi tidak bisa negosiasi," ungkap Minola Sebayang.

Seperti diketahui, nama Bensu memang sudah melekat pada sosok Ruben Onsu.

Selain itu, Ruben Onsu telah mengajukan penetapan secara hukum bahwa nama Bensu telah melekat pada Ruben Onsu.

"Lebih daripada itu, sudah kami uji kebenaran dan buktinya bahwa Bensu itu melekat dengan Ruben Onsu dalam suatu permohonan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan sudah memeriksa saksi-saksi, melihat bukti-bukti dan akhirnya menetapkan Bensu adalah Ruben Onsu. Penetapan itu lahir di awal 2018 (Mei)," papar Minola Sebayang.

Meski sertifikat nama Bensu diajukan tergugat Jessy Handalim sekitar tahun 2015, akan tetapi ditahun 2018 pengajuan tersebut baru dikabulkan.

Sedangkan aturan undang-undang yang menyebutkan tidak boleh menggunakan nama orang terkenal sebagai merk usaha tanpa izin sudah ada tahun 2016.

Baca: Kuliah Tidak Tepat Waktu di Universitas Negeri Malang Bakal Dapat Peringatan Tiga Kali

Baca: Ribuan Pesilat Bikin Onar di Tulungagung, Ini Hasil Sementara Pengusutan Polisi

Baca: Razia Satpol Kota Kediri Temukan Penderita Gangguan Jiwa

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved