News
Ternyata Hal Ini yang Membuat 22 Relawan Asing Harus Dipulangkan Dari Palu, Simak Baik-Baik
Namun sayangnya, sempat beredar kabar tak sedap bahwa banyak relawan asing yang dipulangkan dari Palu beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Semenjak Palu dan Donggala Sulawesi Tengah didera bencana alam dan Tsunami akhir September lalu, berbagai bala bantuan berdatangan dari berbagai penjuru tanah air bahkan dunia.
Tanpa di komando, para relawan langsung berdatangan untuk mencari korban yang masih tertimbun bangunan ataupun tanah.
Bahkan banyak dari relawan asing yang ikut membantu mencari korban yang belum ditemukan dan membantu kebutuhan para korban di tenda-tenda pengungsian.
Namun sayangnya, sempat beredar kabar tak sedap bahwa banyak relawan asing yang dipulangkan dari Palu beberapa waktu yang lalu.
Hal itu sempat dipertanyakan oleh para relawan dan juga oleh masyarakat Indonesia yang mengetahui kabar tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel "Alasan di Balik Pemulangan 22 Relawan Asing dari Palu, Ternyata Sudah Diatur dalam Undang-Undang" Jumat (12/10/2018) Para relawan asing tersebut dilarang untuk memasuki daerah bencana alam.
Hal itu itu disampaikan oleh Salah seorang relawan yang tergabung dalam LSM Afrika Selatan, Give of Givers, Ahmed Bham.
Ahmed Bham mengatakan bahwa ia mendengar kabar relawan asing dari Urban Search and Rescue Team (USAR) mendapat pesan dari pemerintah untuk tidak memasuki daerah bencana dan menghentikan aktivitas pencarian korban.
"Semuanya akan dilakukan oleh tim dari dalam negeri dan semua relawan asing diminta kembali ke negaranya masing-masing karena tidak dibutuhkan Indonesia", kata Bham (11/10/2018).
Padahal, menurut Agus Salim, relawan asal Indonesia yang tergabung dalam LSM Strong Together mengatakan jika masyarakat di wilayah terdampak bencana masih sangat membutuhkan bantuan.
Mulai dari makanan, obat-obatan hingga dukungan moral.
Sementara itu, dilansir dari Grid.id dalam artikel "Sebelum Nyinyir, Ketahui Alasan-alasan di Balik Pemulangan 22 Relawan Asing dari Palu, Ternyata Sudah Diatur Undang-Undang" Jumat (12/10/2018) total ada 22 relawan asing dari Australia, Tiongkok, Nepal dan Meksiko dipulangkan dari Indonesia.
Melihat kenyataan tersebut, banyak dari masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana mungkin Indonesia bisa menolak bantuan dari negara lain di tengah situasi tanggap darurat bencana seperti saat ini?
Apa sebenarnya yang menjadi alasan Pemerintah menolak bantuan relawan dari luar negeri?
Berikut alasannya dan simak baik-baik :
Beredar Surat Palsu yang mengundang para relawan asing
Ada 8 relawan asal Tiongkok yang mengaku mendapat undangan tertulis dari Bupati Sigi.
Namun disinyalir surat tersebut adalah surat palsu sehingga petugas tetap menolak mereka masuk ke Palu.
Bahkan ada laporan yang mengatakan bahwa 3 dari 8 relawan asal Tiongkok itu sempat nekat memasuki wilayah Palu.
Sementara untuk 14 relawan lainnya yang juga ditolak masuk ke daerah bencana kini telah difasilitasi untuk kembali ke Balikpapan dengan menggunakan pesawat Hercules Malaysia.
Sutopo selaku Kepala Humas BNPB telah mengarahkan para relawan asing tersebut untuk menghubungi Tim Kemlu Posko Balikpapan.
Proses pemberian bantuan harus sesuai aturan
Meski demikian, petugas tetap berterima kasih kepada para relawan asing atas keinginan mereka untuk membantu proses penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.
Sutopo hanya ingin menegaskan bahwa proses pemberian bantuan harus tetap sesuai dengan aturan.
Karena hal ini juga berlaku di setiap negaradan sudah diatur dalam Undang-undang
Tentunya, cukup banyak pihak yang menyayangkan tindakan pemerintah ini.
Mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 SR yang mengguncang wilayah Donggala, Sulawesi Tengah pada akhir September lalu.
Namun, ternyata bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana.
Sudah Diatur Oleh Undang-Undang
Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan, bahwa Pemerintah, dalam hal ini BNPB, memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.
Di pasal selanjutnya disebutkan, bahwa keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.
Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya.
Baik dari dalam atau luar negeri.