Selebrita
Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet Setelah Seminggu Menjadi Tahanan Polisi
Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet Setelah Seminggu Menjadi Tahanan Polisi
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Setelah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jata, pada Jumat (6/10/2018) lalu, akhirnya Ratna Sarumpaet dijenguk oleh putrinya, Atiqah Hasiholan.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, Senin (15/10/2018).
"Sudah, sudah, sudah jenguk. Sekitar seminggu setelah penahanan," ungkap Insank Nasrudin.
Insank Nasrudin mengaku lupa tanggal kedatangan istri dari Rio Dewanto itu.
Baca: Rumah Mbah Usrek Tidak Layak Huni Di Kediri, Jadi Target Sasaran Bedah Rumah TMMD
Baca: Adik Ipar Happy Salma Rela Lepas Gelar Keturunan Raja Bali Demi Cinta, Kisahnya Jarang Tersorot
Baca: Michael Bublé Pensiun dari Dunia Musik Demi Putranya yang Menderita Kanker Hati
Baca: Nagita Slavina Sampai Lompat Lihat Raffi Ahmad Gendong Bayi, Tapi Suaminya Justru Protes 1 Hal Ini
Atiqah Hasiholan datang ke Rutan Polda Metro Jaya tanpa ditemani oleh sang suami.
"(Datang) sendiri dia," tambah Insank Nasrudin.
Insank Nasrudin juga mengklaim, tidak ada buah tangan yang dibawakan oleh Atiqah Hasiholan untuk sang ibunda.
Dalam kesempatan yang singkat itu, Ratna Sarumpaet diberikan waktu untuk sekedar melepas rindu serta berkomunikasi dengan Atiqah Hasiholan.
Lebih lanjut, Insank Nasrudin pun membeberkan perbincangan antara Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan.
"Obrolan ibu dan anak saja."
"Seperti mengingatkan untuk makan teratur dan jaga kesehatan," lanjut Insank Nasrudin.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Baca: Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Soal Kasus Sam Aliano Ditunda Sementara, Ternyata ini Penyebabnya
Baca: 10 Tahun Suzzanna Meninggal, Kisah Mistis Kamarnya termasuk Lampu Tetap Menyala meski Pemadaman
Baca: Detik-Detik Meninggalnya Ibu Roro Fitria Diceritakan Oleh Asisten, Sebut Nama Anaknya Beberapa Kali
Baca: Film Suzzanna Segera Tayang, Berikut Deretan Film Horor Terseram Suzzanna, Berani Nonton?
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya itu disebabkan oleh operasi plastik yang ia lakukan.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Penahanan Kota
Menindak lanjuti penangkapan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks (Hoax), kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyerahkan surat permohonan penahanan kota ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Dilansir SURYAMALANG.com dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis Penahanan Kota Ratna Sarumpaet', tidka hanya surat permohonan penahan kota, tetapi Insank juga menyerahkan surat jaminan keluarga.
"Kedatangan saya hari ini adalah untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota dan surat jaminan dari keluarga Ibu RS," ujar Insank.
Baca: Ditanya Tipe Wanita Idaman Oleh Jessica Iskandar & Nia Ramadhani, Chand Kelvin Sebutkan 3 Poin
Baca: Cut Mini Bantah Rumahnya Kebakaran, Fakta yang Sebenarnya Justru Seperti Ini
Baca: Kartika Putri Berikan Barang Berharganya Untuk Kado Anak Sulung Habib Usman, Darisini Asalnya
Baca: Andika eks Kangen Band Ungkap Perbedaan dirinya dengan Vicky Prasetyo, Bawa-bawa Pasangan
Insank menyampaikan bahwa dalam surat jaminan, pihak keluarga menjamin bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan (rutan).
Kuasa hukum Ratna juga menjamin bahwa Ratna tidak akan menghilangkan barang bukti apapun, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami juga menjamin akan mempermudah jalannya proses ini," kata Insank.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pihak Ratna untuk melakukan pengajuan penangguhan penahanan ke tahanan kota.
Argo menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak Ratna sebagai tersangka.
"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka jadi silahkan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota," ucap Argo, Senin (8/10/2018).
Setelah pengajuan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik akan memberikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.