Malang Raya
Komisi X DPR RI Gali Masukan tentang Revisi UU Guru dan Dosen di Universitas Brawijaya
Komisi X DPR RI kunker mengenai rencana revisi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Universitas Brawijaya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi X DPR RI kunjungan kerja (kunker) mengenai rencana revisi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Universitas Brawijaya, Kamis (18/10/2018).
Sejumlah dosen dan pimpinan perguruan tinggi di Malang Raya, Direktur Kelembangaan Kemenristekdikti, dan Kepala LLDikti wilayah VII Jawa Timur hadir dalam acara itu.
Wakil Ketua Komisi X, Dr Abdul Fikri Faqih MM mengatakan berdasar masukan yang diterima Komisi X, 95 persen ingin ada revisi UU itu.
( Baca juga : Arek Surabaya dan Malang Bobol Kartu Kredit Rp 500 Juta Milik Orang Jepang dan Amerika )
“Bahkan Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) sudah survei dan menjadi acuan kami untuk melakukan revisi UU ini,” jelas Abdul Fikri kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam kunker ini, Komisi X mencari masukan UU itu perlu dipecah menjadi dua UU atau tidak.
“Sebab dari sisi kelembagaan, guru dan dosen di bawah kementrian yang berbeda,” tambahnya.
( Baca juga : Berhenti Jadi Tukang Bakso di Sidoarjo, 2 Pria Asal Malang Ini Malah Mencuri Pohon Mahoni di Hutan )
Guru di bawah Kemendikbud. Sedangkan dosen di bawah Kemenristek.
Sebelumnya, guru dan dosen dalam satu kementrian, yaitu Kemendiknas.
“Tidak perlu dua UU. Lebih baik bahnya dipisah. Misalnya Bab 1 tentang guru, dan Bab 2 tentang dosen sehingga lebih detail.”
( Baca juga : Punya Suara Merdu, Bocah SD Situbondo Ini Viral, Ternyata Pernah Duet dengan Artis Papan Atas )
“Substansi dalam beberapa pasal juga perlu direvisi,” kata Dr Aan Eko Widiarto SH MHum, dosen Fakultas Hukum UB dalam forum.