Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural. Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
Baca: Link Live Streaming Denmark Open 2018 - 11 Wakil Indonesia, Kevin/Marcus Siang ini Mulai 14.45 WIB
Baca: Laga Lawan Persija Ditunda, Pelatih Aji Santoso Sebut Ada Keuntungan Bagi Persela
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).
Awal mula kasus pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani ini berawal dari aksi deklarasi #2019gantipresiden yang diadakan di Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Berikut penelusuran SURYAMALANG.com terkait kasus Ahmad Dhani ini.
Kala itu, Ahmad Dhani dijadwalkan akang menjadi salah satu pembicara pada aksi deklarasi #2019gantipresiden.
Namun rupanya dari pihak kepolisian, sejak awal tidak mengeluarkan izin deklarasi gerakan #2019gantipresden.
Pihak kepolisian berasalan deklarasi tersebut bisa memicu adanya bentrok karena terdapat massa yang kontra terhadap deklarasi itu.
Acara itu tetap berlangsung meski tak mendapat izin dari kepolisian. Bahkan salah satu inisiator deklarasi ini, Ahmad Dhani menyebut tak perlu ada izin dari kepolisian untuk kegiatan ini dilaksanakan.
"Memang perlu izin? Nggak perlu izin, itu cuma perlu pemberitahuan kepada Polda (Jatim)," ujar Dhani, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Tukang Becak Asal Tulungagung Ini Masuk Penjara Karena Tagih Utang Pakai Cara Kekerasan
Baca: Kecil-kecil El Barack Sudah Belajar Nyetir Mobil, Lihat Video-nya saat Diajari Richard Kyle, Jago!
Aksi di Tugu Pahlawan kemudian mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
Ahmad Dhani yang seharusnya dijadwalkan akan bergabung dengan massa #2019gantipresiden untuk ikut berorasi, rupanya tak bisa keluar dari Hotel Majapahit, tempatnya menginap sejak Sabtu (25/8/2018).
Ratusan massa mengepung hotel Majapahit, tempat dia menginap di Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Massa yang mengepung hotel Majapahit di Jalan Tanjungan, Surabaya, meneriakan tantangan kepada Ahmad Dhani untuk keluar dari hotel.
"Kalau kamu memang laki-laki ayo Ahmad Dhani keluar, kita diskusi, jangan hanya membuat provokasi di Surabaya," kata Ketua Gerakan Rakyat Surabaya, Mat Mohtar, dalam orasinya.
Sementara itu, di kalangan grup whatsaap wartawan, beredar video Ahmad Dhani berada di loby Hotel Majapahit.
Di video tersebut, Ahmad mengungkapkan pendapatnya terjadap massa yang mengepung hotel. "Mereka itu membela penguasa. Ini lucu, saya musisi yang tidak punya backing polisi didemo," katanya.
Selain itu, Dhani juga meminta maaf kepada massa deklarasi ganti presiden 2019 di Surabaya jika dirinya terlambat atau tidak bisa hadir dalam acara deklarasi di Surabaya, karena dirinya dilarang keluar hotel oleh polisi.
Baca: Dikeluhkan Masyarakat, Dishub Bakal Menindak Truk Bongkar Muat Barang Di Pinggir Jalan
Baca: Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs China Taipe Piala Asia U-19 Malam Ini di RCTI, Jam 18:30
Kurang lebih dua jam, Ahmad Dhani terjebak di dalam hotel sebelum perwakilannya menemui massa di luar hotel. Saat itu, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani akan menuruti permintaan massa.
Setelah mengepung Hotel Majapahit tempat Ahmad Dhani menginap sejumlah massa kembali mendatangi tempat singgah musisi artis papan atas itu di Surabaya.
Informasinya, Ahmad Dhani yang merupakan bagian dari aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden itu akan menggelar jumpa pres di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Sejumlah massa telah berkumpul di depan rumah makan tersebut.
Mereka membawa dua buah unit mobil bak terbuka berorasi memanggil Ahmad Dhani.
Tuntutan massa dari koalisi Cinta NKRI yakni meminta pihak Ahmad Dhani tidak menggelar konferensi pers mengenai aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden.
Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak Kepolisian setempat.
Pihaknya bersikukuh akan menunggu kedatangan Ahmadi Dhani di restoran tersebut.
Massa juga menggelar orasi di depan pintu masuk RM Primarasa.
Pihaknya mengancam akan mendemo rumah makan tersebut jika mengizinkan atau memberikan tempat untuk konferensi pers Ahmad Dhani.
Baca: Sidang Cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Tak Jadi Digelar Hari ini
Baca: Persib Vs Persebaya, Kapten Bajul Ijo Sebut Timnya Butuh Motivasi Demi Curi Poin di Bali
Namun salah satu yang membuat massa khususnya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama marah adalah ucapan Ahmad Dhani pada sebuah video pendek yang ia unggah di akun instagram pribadinya.
Dia menyiarkan video itu di dalam Hotel Majapahit saat para demonstran menghadang rencana kepergiannya menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Pada video itu, Ahmad Dhani menggunakan kata idiot dan pengikutnya menyahut dengan menambahkan kata Banser, sebagaimana terlihat dalam akun Instagram-nya berikut ini.
Ujaran di dalam video Ahmad Dhani yang diduga telah mendiskreditkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama berujung panjang.
Puncaknya, barisan Ansor dan Banser berencana akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Kasatkornas Banser Pusat, Alfa Isnaini menjelaskan, persoalan yang menyangkut pencemaran nama baik terhadap siapapun itu ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
Baca: Inilah Kakak Ipar Happy Salma Keturunan Raja Bali yang Punya Paras Tampan & Ahli Pengobatan Herbal
Baca: Tampilan Rumah Gisella Anastasia yang Bernuansa Abu dengan Akses Kayu, Bagian Dalamnya Bikin Nyaman
Misalnya, kata dia, ada yang mengatakan Banser dengan ujaran tidak pantas, itu kan pelakunya ada.
Pihaknya mengambil langkah tegas yang rencananya akan membawa persoalan ini ke Kepolisian.
Ansor Jawa Timur telah memerintahkan kepada LBH yang difasilitasi kantor pusat untuk bertindak,
"Kata-kata diksi idiot sebagai bentuk pencemaran nama baik nanti biar LBH Ansor yang bergerak," ujarnya di Surabaya, Senin (27/8/2018).
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video Instagram oleh Ahmad Dhani saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, pihaknya akan menerima siapapun yang melapor kasus hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim.
"Iya benar, kami telah menerima laporan itu," ucapnya saat dihubungi SuryaMalang.com via telepon seluler, Jumat (31/8/2018).
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Kepolisian menyebutkan, koalisi NKRI melaporkan Ahmad Dhani dan dua orang lain terkait video itu.
Dari tiga orang yang dilaporkan yaitu, sesuai penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pasalnya, dua berkas laporan dinyatakan kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat pelaporan.
Baca: Ditolak DPRD Palu Saat Lakukan Rapat, Pasha Ungu Siap Mundur Dari Jabatan Wakil Wali Kota Palu
Baca: Selain Ivan Gunawan, Ini Deretan Pria Tampan yang Pernah Disebut-sebut Dekat Dengan Ayu Ting Ting
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucapnya.
Barung mengatakan, Kepolisian secara profesional akan menindaklanjuti adanya pelaporan ini.
Pihaknya akan memproses seusai hukum melakukan penyelidikan terkait kasus aduan yang dilaporkan kepada Kepolisian.
"Ditangani itu masuk penistaan pada pokok tertentu, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Barung.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video yang dibuat Ahmad Dhani bersama temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, sesuai jadwal dari penyidik, Jumat (28/29/2018) adalah panggilan pertama Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Dhani mangkir tidak datang memenuhi surat panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Perkembangannya hari ini memang benar yang bersangkutan (Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9).
Barung menjelaskan pemanggilan Dhani dimaksudnya penyidik untuk diminta keterangan terkait pelaporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Kerena itulah pihaknya sampaikan secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca: Potret Bubu Terbaru, Sang Mantan Syahrini yang Sekarang Lebih Berisi
"Alasanya dia (Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10) pekan depan," ujarnya.
Menurut dia, karena Dhani tidak datang maka pihaknya melakukan penjadwalan ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai janjinya kepada penyidik akan didampingi kuasa hukumnya.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kaasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, pihaknya memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai UU yang berlaku. Ada pemberitahuan ketidakhadiran Dhani salam panggilan tersebut.
"Pemanggilan Dhani terkait hate speech atau penyemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Cyber Crime masih dalam tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kami garisbawahi masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Akhirnya Ahmad Dhani memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani menjalani pemeriksaaan selama tiga jam di Subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018).
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia terlihat datang bersama beberapa rekannya.
Kepawa awak media, Dhani mengaku siap untuk dimintai keterangan terkait hate speech yang disangkakan kepadanya.
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan, pihaknya tengah memintai keterangan pentolan Dewa itu.
"Nanti, hasilnya akan kami sampaikan, ini masih pemeriksaan," tegas Agus kepada awak media.
Usai menjalani pemeriksaan, Dhani langsung menghampiri awak media yang telah menantinya di depan Gedung Ditreskrimum.
Dhani terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan #2019GantiPresiden dan syal berwarna cokelat dengan motif kotak-kotak.
Ketika itu, Dhani sempat berpose tepat di pintu kaca, ia menunjukan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang ada di punggungnya itu kepada awak media.
Usai hal tersebut, Dhani langsung menyampaikan sejumlah hal kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.
"Sudah tadi, ada 35 pertanyaan, pelapor itu gede rasa (GR) karena yang saya bilang idiot itu bukan yang ada di luar Hotel Majapahit, tapi yang di dalam yang berusaha menghalangi saya keluar hotel," ujar Dhani.