Trenggalek

Ada Potongan Dana Jasa Pelayanan, Polisi Lakukan OTT ASN Puskesmas Di Trengggalek

Tujuh orang ASN Puskesmas diperiksa dalam OTT, Polisi menyita 48 amplop berisi uang sekitar Rp 28 juta, komputer dan printer

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/David Yohanes
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S memeriksa barag bukti OTT Puskesmas Pule Kabupaten Trenggalek 

SURYAMALANG.COM,  TRENGGALEK - Jajajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Puskesmas Pule Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/10/2018) siang. 

Tujuh orang ASN diperiksa dalam OTT sebagai saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita 48 amplop berisi uang Rp 28 juta lebih, seperangkat komputer dan printer.

Selain itu, sejumlah dokumen disita diantaranya buku besar catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan (Jaspel), dokumen pemberian Jaspel, laporan penggunaan dana taktis, dan kuitansi serta nota penggunaan dana teknis.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S menjelaskan, tujuh orang yang diperiksa menamakan tim teknis. "Mereka yang menerima iuran Jaspel dari 65 orang pegawai dan staf penerima Jaspel," terang Didit, Jumat (19/10/2018).

Setiap tiga bulan, para staf dan pegawai ini menerima uang Jaspel yang bersumber dari kapitasi dana BPJS Kesehatan. Tim teknis ini menyerahkan amplop yang berisi nama dan jumlah uang yang harus dibayarkan.

Para pegawai dan staf kemudian membayar sesuai nominal yang ditentukan, dan kembali diserahkan ke tim teknis.

Saat OTT dilakukan, baru saja dilakukan pembayaran Jaspel tri wulan ke-3 tahun 2018. Namun belum diketahui, sejak kapan praktik potongan Jaspel ini dilakukan.

"Yang kami temukan potongan itu dilakukan awal 2018. Tapi masih kami kembangkan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan," tambah Didit.

Hasil penelurusan penyidik, tidak ada rencana kegiatan dari dana yang dikumpulkan tim teknis. Selain itu, tidak ada laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis, sehingga diduga dana ini tidak sesuai dengan tujuan kesepakatan bersama.

"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Didit.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Trenggalek menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Trenggalek, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved