Probolinggo

Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berijin Dan Kadaluarsa Di Probolinggo

Penertiban reklame dilakukan karena sudah banyak sekali reklame, banner dan baliho yang sudah kadaluwarsa masih terpasang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Galih LIntartika
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban reklame izin kadaluwarsa dan tanpa izin. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Puluhan personil Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban ratusan reklame tak berizin dan kadaluwarsa yang berada di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Jumat (19/10/2018).

Penertiban itu dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan ini dipimpin oleh Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.

“Penertiban reklame ini dilakukan karena sudah banyak sekali reklame, banner dan baliho yang sudah kadaluwarsa masih terpasang. Bahkan ada reklame yang terpasang tetapi tidak berizin. Oleh karenanya, kami menertibkan semua reklame tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” kata Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan, penertiban ratusan reklame tak berizin dan kadaluwarsa itu dilakukan untuk menjalankan amanah Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Secara estetika reklame kadaluwarsa tidak bagus dan akan berbahaya bagi pengguna jalan. Karena biasanya reklame yang sudah lama pemasangannya ini akan mudah roboh dan robek,” ungkapnya.

Menurut Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi, dalam pasal 14 Perbup Probolinggo Nomor 02 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame disebutkan setiap orang atau badan penyelenggara reklame dilarang menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Selain itu, menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame dan memasang reklame dengan cara melintang diatas jalan untuk jenis reklame spanduk.

Larangan lainnya, memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame, memasang reklame secara menempel pada pagar taman dan/atau fasilitas umum, memasang reklame dalam bentuk apapun pada pohon, memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu dan perlengkapan jalan, memasang/menempelkan reklame yang menutupi reklame lainnya, dan lainnya

Tidak hanya itu jelas Joko, dalam Perbup tersebut juga disebutkan bahwa dilarang memasang reklame dan/atau alat peraga baru di kawasan sepanjang ruas jalan Semampir sampai dengan ruas jalan Kebonagung Kecamatan Kraksaan.

“Sehingga sudah jelas bahwa tidak boleh ada reklame jenis apapun di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan mulai batas barat Kelurahan Semampir sampai batas timur Desa Kebonagung, kecuali Bando. Artinya sepanjang jalan di Kota Kraksaan harus bebas reklame,” tegasnya.

Lebih lanjut Joko menghimbau kepada masyarakat atau badan instansi yang lain yang ingin memasang reklame untuk terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Apabila reklamenya sudah kadaluwarsa, hendaknya penyelenggara reklame memiliki kesadaran untuk segera menurunkan sendiri agar tidak merusak pemandangan, terutama di Kota Kraksaan sebagai ibukota Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved