Malanf Raya
Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Sidang Pelanggaran Pemilu dan Pilres 2019
Bawaslu Kabupaten Malang menemukan pelanggaran Pileg 2019 dan Pilpres 2019 di enam kecamatan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bawaslu Kabupaten Malang menemukan pelanggaran Pileg 2019 dan Pilpres 2019 di Sumberpucung, Ampelgading, Lawang, Kalipare, Sumbermanjing, dan Karangploso.
Pelanggaran itu terkait APK yang dipasang di tempat ibadah, dan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye tertutup.
“Hari ini digelar sidang pelanggaran administrasi,” kata George Da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (24/10/2018).
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Temuan Bayi Hidup sampai Kerusakan Akibat Hujan )
Di antara pelanggaran yang disidang adalah adanya ASN Dinas Pertanian Jatim yang terlibat kampanye tertutup di Karangkates pada 5 Oktober 2018.
Namun, ASN tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
“Mungkin sidangnya dilanjutkan besok,” tambahnya.
( Baca juga : Kecelakaan di Surabaya, Mobil Corolla Tabrak Pembatas Taman sampai Terpental )
Pihaknya pernah menggelar sidang di tempat terkait pemasangan APK caleg di tempat ibadah di Lawang.
“Akhirnya kami bentuk majelis, dan sidang di tempat,” terangnya.
Sementara itu, banyak APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.
( Baca juga : Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Kereta Api di Sidoarjo )
Pantauan SURYAMALANG.COM, ada APK yang dipaku di pohon di Jalan Raya Sukoraharjo, Kepanjen, Jalan Raya Karangduren, Pakisaji, dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/koordinator-divisi-penindakan-bawaslu-kabupaten-malang-george-da-silva_20181024_152040.jpg)