Blitar

Dua WNA Asal Pantai Gading Ditangkap Imigrasi Saat Main Sepak Bola Kampung Di Blitar

Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi kedua WNA tinggal di sini sudah lebih enam bulan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Petugas Kanim Kelas II Blitar menggelendang WNA asal Pantai Gading usai diperiksa di kantor Imigrasi, Jumat (26/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar kembali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading. Kedua WNA itu ditangkap saat ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kedua WNA asal Pantai Gading yang ditangkap, Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam. Kedua WNA ini telah melebihi izin tinggal atau over stay di Indonesia. "Mereka sudah over stay tinggal di Indonesia," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Jumat (26/10/2018).

Penangkapan kedua WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat mengadu ada dua orang asing yang ikut bermain sepak bola tarkam di Lapangan Dandong Srengat. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora langsung mengamankan kedua orang asing itu.

"Setelah kami periksa, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi mereka tinggal di sini sudah lebih enam bulan," ujar M Akram.

Sebelumnya, petugas Kanim Kelas II Blitar juga menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23). Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.
Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018. Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved