Disomasi Dewi Perssik, Kakak Kandung & Kuasa Hukumnya Beri Tanggapan: Masalah Keluarga
Disomasi Dewi Perssik, Kakak Kandung & Kuasa Hukumnya Beri Tanggapan: Masalah Keluarga
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Dilansir SURYAMALANG.com dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Dewi Perssiik Somasi Keponakan dan Kakak Kandungnya', Dewi Perssik mengatakan bahwa semua yang dikatakan Meldi soal dirinya adalah tidak benar.
"Fitnah, saya tidak pernah transfer ke keluarganya, padahal saya juga terlibat biaya keluarga besarnya, terus kemudian tukang fitnah kalau saya selalu ngomongin jelek tentang mereka berdua," tutur Dewi.
"Dia bilang payudara saya sama pantat saya KW, yang bilang Rosa Meldianti, dia bilang di IG dan lisan.
Saya dibilang perempuan malam atau lonte, Terus dia wawancara aja terus bilang saya pencitraan, enggak pernah ingat keluarga ya seperti itulah," tambah Dewi.
Baca: Mendadak Sakit, Dua Peserta Tes CPNS Di Kediri Dievakuasi Ke Rumah Sakit
Baca: Hotman Paris Bongkar Perlakuan Istri Padanya, Simple Tapi Bikin Tak Bisa Berpaling
Baca: Dewi Perssik Bertengkar Dengan Keponakan, Disebut Tak Orbitkan Meldi: Mana Buktinya?
Baca: Kompak ke Sawah, Ternyata 2 Pemuda Jember Ini Akan Transaksi Obat Berbahaya
Dewi Perssik pun mengakui sudah mengantongi izin dari orangtuanya untuk melayangkan somasi pada kakak dan keponakannya seperti dilansir Nakita.id.
Justru, Dewi mengatakan bahwa orangtuanya-lah yang memberikan saran untuk menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum agar keduanya jera.
"Kemarin saya melihat kedua orangtua saya, 'Nak kamu sesuaikan saja, kalau kondisi enggak bagus kamu pakai Pak Hotman Paris saja. Supaya mereka jera. Khususnya manajemennya itu'," sambung Dewi menirukan ucapan orangtuanya.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Dewi Perssik menjelaskan mengenai somasi yang dilayangkan kepada kakak kandung dan keponakan kliennya tersebut.
"Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya.
Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosial media.
Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara." jelas Hotman Paris.