News

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Hak Kepada 31 Korban Insiden Lion Air JT 610, Berikut Cara Klaimnya

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Hak Kepada 31 Korban Insiden Lion Air JT 610, Berikut Cara Klaimnya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto 

SURYAMALANG.com - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan hak kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, dilansir dari Warta Kota, Rabu (31/10/2018).

Pihaknya saat itu mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, sekaligus untuk memverifikasi data 31 korban yang telh terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Reaksi Milan Petrovic Saat Tahu 2 Pemain Arema FC Gabung Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2018

Baca: Ini Truk Trailer Yang Menjadi Korban Anarkis Oknum Bonek Asal Jawa Barat Di Tuban

Baca: Setelah Dikabarkan Menikah, Afgan Beberkan Kekecewaannya Terhadap Rossa

Baca: Kebakaran Rumah di Surabaya Ini Akibat Anak Kecil Main Korek Api di Kamar

"Sebagaimana diketahui, pesawat Lion itu berangkat Senin pagi, kita indikasikan banyak pekerja yang ikut di pesawat itu. Dari laporan yang ada betul sebagian para pekerja, dan kami mau pastikan para pekerja itu peserta atau bukan. Bila iya, kami berikan hak sesuai ketentuan pada ahli warisnya," kata Agus Susanto di RS Polri Kramat Jati, Rabu (31/10/2018).

Agus Susanto juga menjelas, BPJS Ketenagakerjaan punya empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Untuk kasus kecelakaan kerja, maka korban akan mendapatkan hak 48 kali upah yang dilaporkan.

Baca: Ruben Onsu Bongkar Sikap Sarwendah Saat Hamil, Ada Perubahan Pada Selera Makan

Baca: Besok Pengumuman Kenaikan UMP, Pemprov Jatim Akan Rapat Dengan APINDO Dan Buruh

Baca: Maia Estianty & Irwan Mussry Sudah Sah, Desy Ratnasari Punya Gandengan Baru, Ini Sosok & Profesinya

Namun jika dalam kecelakaan tersebut yang bersangkutan tidak dalam posisi aktivitas bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak korban kepada ahli waris sebesar Rp 24 juta sebagai jaminan kematian.

"Kalau di luar kegiatan kerja diberikan santunan kematian Rp 24 juta, ditambah beasiswa satu anak sebesar Rp 12 juta," ungkapnya.

Untuk mengklaim haik itu, pihak ahli waris hanya perlu mengajukan prosedurnya, sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan segera memverifikasi data tersebut.

Baca: Menhub Minta Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan, Begini Arahannya kepada Manajemen Maskapai

Baca: Inilah Rumah Pedangdut Fitri Carlina Usai Nikahi Pilot Bergaji Fantastis, Ada Ruang Simulasi Pesawat

Baca: Puluhan Bonek Asal Jawa Barat Diamankan Polres Tuban, Setelah Anarkis Lakukan Pengrusakan

Baca: Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Temukan Titik Terang, Panglima TNI Ungkap Faktanya

Pihaknya saat ini juga sudah membuka posko di Tanjung Pakis, Karawang untuk pendataan klaim para korban.

"Ahli waris ajukan klaim prosedurnya, BPJS lalu klarifkasi apa betul yang bersangkutan meninggal, lalu diperlukan surat kematian, sehingga untuk percepat klaim itu kami koordinasi dengan Polri untuk identifikasi," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved