Jember

Kepala Dispendukcapil Jember Jadi Tersangka OTT Pungli, Barang Bukti Uang Tunai Rp 10,1 Juta

Biaya pengurusan Adminduk melalui jalur belakang untuk KTP sebesar Rp 100.000, untuk KK Rp 100.000, dan untuk Kartu Identitas Anak sebesar Rp 25.000

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Kapolres Jember,AKBP Kusworo Wibowo membeber sejumlah barang bukti dan tersangka OTT Pungli Dispendukcapil Jember, Jumat (2/11/2018) 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Keduanya adalah Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar.  Tersangka Abdul Kadar merupakan pengepul uang dan memberikan uang pungli ke kepala Dispendukcapil.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo membeberkan penetapan tersangka ini, Jumat (2/11/2018). "Setelah pemeriksaan, dan belum 1x24 jam kami tetapkan tersangka. Ada dua tersangka yakni kepala Dispendukcapil (Sri Wahyuniati) dan K, orang sipil," ujar Kusworo.

Keduanya sudah ditahan di Mapolres Jember. Barang bukti yang disita dalam perkara itu antara lain uang tunai Rp 10.100.000, ponsel, KTP, KK, akta kelahiran, buku catatan pemohon Adminduk, buku tabungan, dan sejumlah ATM.

Modus Pungli tersebut, kata Kusworo, bermula dari permohonan pemohon Adminduk kepada calo. Calo itu merupakan anak buah tersangka Kadar. Kadar bertindak sebagai pengepul uang dari calo.

Berkas dari calo diserahkan ke sopir Yuni, panggilan akrab Sri Wahyuniati. Sedangkan uang dari Kadar diserahkan ke Yuni secara langsung.

Biaya pengurusan Adminduk melalui jalur belakang itu beragam. Untuk KTP sebesar Rp 100.000, untuk KK Rp 100.000, dan untuk Kartu Identitas Anak sebesar Rp 25.000.

Sementara jika mengurusi sendiri, tidak ada biaya untuk semua Adminduk itu.

Pada Rabu (31/10/2018) malam polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dispendukcapil Jalan Jawa Jember. Uang tunai disita dari tangan Kepala Dispendukcapil Jember.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved