Jember
Pendapatan Pengepul Calo KTP Capai Rp 35 Juta Per Bulan, Sebagian Disetor Untuk Kadispendukcapil
Bos calo itu tersangka Abdul Kadar, yang bertugas mengumpulkan uang dari beberapa orang calo. Calo ini menjadi kaki tangannya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pendapatan 'bos calo' KTP di Dispendukcapil Jember terbilang besar. Setidaknya ini terlihat dari pendapatan bos calo yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Jember, Rabu (31/10/2018) malam lalu.
Pendapatan bos calo per harinya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta atau antara Rp 30 juta - Rp 35 juta per bulan.
Bos calo itu tersangka Abdul Kadar, yang bertugas mengumpulkan uang dari beberapa orang calo. Calo ini menjadi kaki tangannya.
Calo yang berhubungan dengan pemohon dokumen administrasi kependudukan. Calo menerima berkas dan uang dari pemohon Adminduk.
Semuanya lantas diserahkan ke Kadar. Berkas diserahkan ke sopir kepala Dispendukcapil untuk diproses. Sedangkan uang dikumpulkan dulu oleh Kadar.
"Per hari bisa mendapatkan Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Sedangkan per bulan antara Rp 30 juta - Rp 35 juta," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
Setelah uang dikumpulkan oleh bos calo, uang diserahkan secara langsung ke Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati.
"Penyerahan uang beragam, ada yang beberapa hari sekali. Ada juga yang per bulan," lanjut Kusworo.
Tetapi penyidik Polri masih mendalami berapa pembagian uang Pungli tersebut.
"Berapa persentasenya masih kami dalami. Pemeriksaan baru sehari," imbuh Kusworo.
Polisi menetapkan dua orang dalam dugaan Pungli itu, yakni Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuniati dan pengepul atau bos calo Abdul Kadar.
Pungli itu pembayaran pengurusan dokumen Adminduk yang dilakukan melalui jalur belakang yang bisa selesai dalam waktu cepat.