Malang Raya

Pemilik Akun Facebook Herman Jenggot Harland Dilaporkan ke Polres Malang Kota

Pemilik akun Facebook Herman Jenggot Harland dilaporkan ke Polres Malang Kota karena menghina Jokowi dan Ketua Ansor.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Unggahan akun Facebook Herman Jenggot Harland yang dilaporkan ke Polres Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekelompok orang yang menyebut dirinya Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) mendatangi Polres Malang Kota pada Sabtu (3/11/2018).

Kedatangan mereka ialah untuk melaporkan kasus ujaran kebencian oleh akun Facebook bernama Herman Jenggot Harland.

Dalam pengaduannya tersebut, mereka menunjukkan hasil cetak ujaran kebencian oleh Herman Jenggot Harland di media sosial Facebook. 

Muhammad Zakki mewakili MCI mengatakan, Herman mengunggah foto editan disetai kalimat yang tidak etis sebagaimana terlihat dalam foto di atas.

"Jika kami tidak menanggapi dengan cara yang bijak, hal seperti ini akan menjadi sebuah konflik," ucapnya ketika ditemui SURYAMALANG. COM pada Sabtu (3/11/2018).

Zakki mengaku belum tahu pasti pemilik asli akun Herman Jeggot Harland namun menduga berasal dari Riau.

"Dari hasil penelusuran kami, akun ini telah terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu yang anti NKRI," ujarnya.

"Presiden adalah simbol negara, jadi tak patut untuk dilecehkan seperti ini. Ini sama saja mereka melecehkan negara," ucapnya.

M Zakki (kiri) dan rekannya dari Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) ketika menunjukkan hasil cetak ujaran kebencian oleh akun Facebook Herman Jenggot Harland di Polres Malang Kota, Sabtu (3/11/2018).
M Zakki (kiri) dan rekannya dari Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) ketika menunjukkan hasil cetak ujaran kebencian oleh akun Facebook Herman Jenggot Harland di Polres Malang Kota, Sabtu (3/11/2018). (mochammad rifky edgar hidayatullah)

"Karena ini masih delik aduan, pihak polresta meminta kami untuk membuat surat pengaduan. Insyallah besok senin (5/11/2018) ada tindak lanjut dari kami MCI maupun dari pihak Kapolresta Malang," ujarnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih bajak dalam menggunakan media sosial.

"Biarkan polisi yang bergerak sesuai ranah hukum positif yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ipda Ni Made Marhaeni, Kabag Humas Polres Malang Kota, mengatakan, pihaknya sudah meminta pelapor untuk membuat surat pengaduan tertulis kepada Kapolres.

"Nanti tunggu saja disposisi kapolres biar ditindaklanjuti," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved