Malang Raya

Pengendara Motor Dibawah Umur Target Operasi Zebra Kota Malang

Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak, agar tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka

Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Benni Indo
Petugas Satlantas Polres Malang Kota melaksanakan razia Operasi Zebra. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan kendaraan menjadi salah satu dari tujuh pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November mendatang. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak, agar tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka. Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra.

“Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran operasi zebra tahun ini. Satu di antaranya, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur. Itu akan ditindak, mengingat sebelum digelar operasi zebra, sudah dilakukan sosialisasi,” kata Galang, Sabtu (3/11/2018).

Galang menambahkan, selain rawan akan keselamatan. Anak di bawah umur yang berkendara juga tidak memiliki SIM. Oleh sebab itu, Galang menganjurkan agar orangtua atau kerabat dapat membantu dan mengantar anak.

“Operasi kali ini dimaksudkan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk patuh berlalu lintas,meminimalisir pelanggaran, menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Sejauh ini petugas sudah menindak beberapa anak di bawah umur yang terjaring razia. Mereka diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hingga hari ketiga  pelaksanaan operasi zebra, sekitar 400 lebih pelanggar sudah terjaring. Dari jumlah pelanggar itu, didominasi pelanggaran sabuk pengaman, helm tidak SNI, pelanggaran melawan arus dan lainnya.

Data yang dihimpun, pada 30 Oktober 2018 lalu, dalam sehari sebanyak 223 pelanggar berhasil ditindak. Jumlah tersebut merupakan hasil razia dari Polres Malang Kota dan lima Polsek.

Pada tanggal tersebut, Polres Malang Kota berhasil menilang 132 pelanggar, kemudian Polsek Klojen sebanyak 22 pelanggar yang ditilang, Polsek Blimbing tak ada yang ditilang, Polsek Kedungkandang sebanyak 20 pelanggar, Polsek Lowokwaru sebanyak 30 dan  Polsek Sukun sebanyak 19 pelanggar.

Sementara itu, tanggal 31 Oktober 2018, Polres Malang Kota menilang 143 pelanggar, Polsek Klojen sebanyak 25 pelanggar, Polsek Blimbing 31 pelanggar, Polsek Kedungkandang sebanyak 25 pelanggar, Polsek Lowokwaru 30 pelanggar dan Polsek Sukin 41 pelanggar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved