Kota Kediri

19 Anak Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran Saat Demo Anarkis di Kota Kediri, Total ADa 51 Tersangka

Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
UPDATE KASUS KERUSUHAN - Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana (tengah) saat merilis update perkara kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025) malam. Sampai saat ini sudah ada 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Kasus berupa aksi anarkis yang memicu pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, pos polisi, hingga kantor Polsek ini kini sudah memasuki babak baru penyidikan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan 51 tersangka itu terdiri dari 32 orang dewasa dan 19 orang anak yang berhadapan dengan hukum.

"Total ada 51 tersangka yang sudah kami amankan dan tetapkan statusnya. Dari jumlah itu, 32 orang dewasa dan 19 orang masih kategori anak," jelas AKP Cipto, Selasa (23/9/2025) malam.

Dari 51 tersangka, 46 orang dilakukan penahanan, sedangkan 5 lainnya tidak ditahan.

Alasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

"Kami tetap menindaklanjuti kasusnya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap lima orang tersebut," tambahnya.

Sementara itu, proses hukum juga mulai memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Hingga saat ini, ada 16 berkas perkara yang sudah masuk tahap II dan resmi dilimpahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerusakan yang ditimbulkan cukup besar.

Gedung DPRD Kota Kediri hangus terbakar, fasilitas kantor polisi rusak, hingga menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Polres Kediri Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

"Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. Prinsipnya, setiap yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing," jelas AKP Cipto.

AKP Cipto menegaskan Polres Kediri Kota tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis serupa terulang di kemudian hari. 

"Kami harap kasus ini bisa menjadi pelajaran. Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan kota ini agar masyarakat merasa tenang," pungkasnya.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)


Foto Luthfi Husnika 
Caption 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved