Surabaya
Pengadilan untuk Kelompok Sakaratul Maut, Pemeras Perusahaan Ekspedisi di Jatim
Selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komplotan Sakaratul Maut (Sakram) kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2018).
Ada dua saksi yang dihadirkan dari PT Indah Logistik: Muhammad Syaikul Fatah dan Fitri Yunita.
Syaikul membenarkan ada satu dari lima terdakwa yang mendatangi tempatnya bekerja untuk meminta uang.
"Waktu itu ada yang minta uang sekitar bulan April 2018 lalu, saat itu anak buah saya bilang ada tamu, bilangnya Pak Sadir," terang Kepala Cabang PT Indah Logistik itu.
Lalu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Timur Pradooo, Syaikul mengaku tak mengenal lima terdakwa, yakni Dwi Wahyu, Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, sampai Bambang Suherman.
Dalam fakta persidangan, Syaikul menjelaskan mulanya ia enggan memberikan uang kepada salah satu anggota Sakram yang mendatanginya lantaran tak mengenal dan tak ada urusan pekerjaan maupun kekeluargaan.
"Bilangnya minta uang, lalu saya sambungkan (telepon) dengan atasan saya bernama Pak Sarno, karena saya takut setelah mereka menyebut nama Sakram, saya terpaksa kasih uang Rp 200.000 dan mereka terima," sambungnya.
Pria yang telah bekerja selama tiga tahun di PT Indah Logistik itu menambahkan, memang ada pembicaraan untuk yang menyebut Sakram meminta bayaran sesuai yang diinginkan pada bulan April 2018 lalu.
Bahkan, hal tersebut berlangsung selama dua kali.
"Sudah dua kali mendatangi, yang pertama tidak saya kasih uang, yang kedua itu baru saya kasih, karena saya takut," tandasnya.
Sementara, saksi Fitri mengatakan, hanya menjalankan tugasnya di PT Indah Logistik.
Ia terpaksa mengeluarkan uang Rp 200.000 yang diminta atasannya, Syaikul, tanpa alasan yang jelas.
"Saya terpaksa mengeluarkan uang Rp 200.000,00 itu atas perintah kepala cabang saya (Syaikul), awalnya saya kurang tahu untuk apa," papar Fitri.
Ia mengaku sempat mencari tahu alasan permintaan uang itu dan mengetahui bahwa Syaikul terpaksa memberikan kepada anggota Sakram yang mendatanginya.
"Awalnya memang tidak tahu diberikan kepada siapa, jadi langsung saya kasih, ternyata diberikan kepada orang yang datang tadi (Sadir, anggota Sakram), waktu itu saya dengarnya hanya minta uang," sambung wanita yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Indah Logistik itu.
Seperti diketahui, kelima terdakwa adalah anggota Sakram yang ditangkap polisi usai memeras beberapa perusahan jasa antar barang atau ekspedisi.
Salah satunya adalah PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Bahkan, aksi Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade.
Komplotan Sakram itu dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.
Sampai kini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Biasanya, kelompok Sakram memberhentikan truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.
Mereka juga kerap mengancam para sopir, bila ingin aman agar perusahaan tempat sopir itu bekerja supaya menyetor uang secara berkala ke Sakram.
Para sopir yang ketakutan langsung melapor ke perusahaan.
Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan bersedia membayar Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.
Lalu, bagi truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang.
Hal tersebut dilakukan agar aman di jalanan.
Kemudian, selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.
Sayangnya, masih juga kerap dikompas untuk menyerahkan uang lebih banyak.
Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Pradhitya Fauzi