Lamongan
Lima Pencuri Puluhan Baterai Solar Cell Traffic Light Di Lamongan, Juga Beraksi Di Jombang
Mereka ternyata spesialis mencuri baterai kering di traffic light. Selain mudah eksekusinya, penjualan cukup gampang.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Lima pelaku pencurian baterai kering solar cell di dua titik perempatan traffic light di Lamongan yang dibekuk Tim Satreskrim Polres Lamongan, juga melakukan pencurian serupa di Jombang.
Barang curian di Jombang dan 20 unit baterai kering di Lamongan sudah dijual murah pada seorang penadah. Sebanyak 20 unit baterai hasil menjarah di Lamongan, ternyata sudah dijual dengan harga yang cukup murah seharga Rp 8 juta. Padahal normalnya, sebanyak 20 unit baterai kering itu normalnya harganya mencapai Rp 40 juta.
"Kemana barang itu dijual, masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (12/11/2018).
Uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk foya-foya di salah satu club malam di Surabaya. Para tersangka ini mempunyai kebiasaan menikmati dunia malam.
Mereka ternyata spesialis mencuri baterai kering di traffic light. Selain mudah eksekusinya, penjualannya cukup gampang. Dalam melakukan aksinya, para tersangka sengaja berganti kendaraan yang dipinjam di salah satu rental.
"Gonta - ganti mobil agar tidak terbaca dan sulit diketahui," kata Norman.
Semua uang hasil penjualan, baik yang dilakukan di Jombang maupun di Lamongan sudah dihabiskan untuk senang-senang.
Sementara kelimanya berperan masing-masing, ada yang motong, merusak, mengangkat dan juga mengeksekusi."Perannya masing-masing," kata Norman.
Kini polisi sedang mengembangkan penyelidikan kemana barang itu dijual. "Kita sudah ada petunjuk," katanya.
Para tersangka itu asal Sumenep Madura yang berhasil diantaranya, Rahman (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar Suryanto (20).
Jejak tersangka berhasil diendus polisi dlberawal dari petunjuk hasil rekaman CCTV di perempatan traffic light Dr Wahidin Sudiro Husodo- jalan Lamongrejo. Dan nopol mobil
yang pakai operasi para pelaku.
Perburuan para tersangka ini dirasakan Tim Jaka Tingkir benar-benar ekstra, lantaran para tersangka berhasil kabur hingga menjelang wilayah Sumenep. "Sempat kejar-kejaran sampai masuk wilayah Sumenep," kata Norman.
Semula polisi berhasil menangkap hanya satu pelaku yang ditinggal empat tersangka saat hendak beraksi yang kali ketiga di Lamongan, tepatnya traffic light jalan Pahlawan.
Setelah satu tersangka berhasil di tangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada tiga tersangka lainnya yang melarikan diri di wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berikut barang buktinya.
Para tersangka berikut barang bukti yang berada di Sumenep Madura, di bawa menuju Mapolres Lamongan.
Alat bukti lain yang berhasil diamanakan, satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, warna hitam. Dua HP merk Samsung dan Xiomi. Pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang dipakai saat beraksi. "Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara" katanya.
Sementara itu, Kadishub Akhmad Farikh yang hadir diacara rilis di Polres, pihaknya mengapreasi kerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut, hingga para pelakunya ditangkap. Farikh memastikan akan menambah peralatan keadamanan fasilitas vital itu.