Blitar
Dua WNA Pantai Gading Di Deportasi, Ditangkap Imigrasi Blitar Saat Main Sepak Bola Tarkam
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelanggaran kedua WNA itu hanya soal melebihi izin tinggal. Petugas tidak menemukan unsur pidana.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading yang ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar saat bermain sepak bola antarkampung (tarkam) akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Kedua WNA itu yakni Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelanggaran kedua WNA itu hanya soal melebihi izin tinggal. Petugas tidak menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan kedua WNA itu.
"Sesuai peraturan, sanksi untuk pelanggaran melebihi izin tinggal yaitu deportasi. Mereka sudah kami deportasi pada 6 November 2018," kata M Akram, Selasa (13/11/2018).
Selain dideportasi, kata Akram, kedua WNA itu juga dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Selama menjalani sanksi itu, keduanya tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
"Mereka juga dikenai sanksi penangkalan masuk Indonesia selama enam bulan," ujar Akram.
Sebelumnya, Kanim Kelas II Blitar kembali menangkap dua warga negara asing Pantai Gading. Kedua WNA itu ditangkap saat ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kedua WNA ini telah melebihi izin tinggal atau over stay di Indonesia. Penangkapan kedua WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat mengadu ada dua orang asing yang ikut bermain sepak bola tarkam di Lapangan Dandong, Srengat. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora langsung mengamankan kedua orang asing itu.