Kabupaten Madiun

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Penggantian Status Kelamin, Ini Alasan Hakim

Persidangan untuk perkara permohonan ganti status jenis kelamin ini pertamakali terjadi di PN Kabupaten Madiun.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PELAYANAN - Suasana pelayanan pendaftaran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Pergantian Kelamin 

Perkara Perdana, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Penggantian Kelamin

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian jenis kelamin, yang diajukan oleh seorang pemohon inisial A, warga Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).

Persidangan untuk perkara permohonan ganti kelamin ini pertamakali terjadi di PN Kabupaten Madiun.

“Betul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan, mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, permohonan perkara didaftarkan pada 12 Agustus 2025, dan diterima serta diregister Kepaniteraan 13 Agustus 2025.

“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin,dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan, permohonan perkara itu ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo, pada Selasa (23/9/2025), dengan sejumlah pertimbangan.

“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang mengakomodir melindungi masing masing individu,” terangnya.

Menurutnya, ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika, atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. 

“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.

Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetika atau pemeriksaan kromosom. 

“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand, katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalil-dalil yang diuraikan tidak didukung dengan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan. 

“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif,tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.

 


Keterangan foto: Surya/Febrianto Ramadani
PELAYANAN - Suasana pelayanan pendaftaran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Pergantian Kelamin
 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved